1.
PENDAHULUAN
Ø Programa
rencana tertulis yang disusun secara sistematis dimaksudkan untuk memberikan
arah, pedoman, dan alat pengendali penyuluhan pertanian
Ø Disusun
di setiap tingkatan
Ø Memuat
rencana penyuluhan tahun berikutnya
Ø Harus
terukur, realistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan secara partisipatif
Ø Disusun
memperhatikan KETERPADUAN dan KESINERGIAN
1.1 PENGERTIAN
1. Sistem
Penyuluhan Pertanian
Sistem
Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya
disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan ,
pengetahuan, keterampilan , sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui
penyuluhan.
2.
Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian
Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan,memfungsikan dan
menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan korps dan satu
kesatuan arah serta kebijakan
3.
Penyuluhan
Pertanian
Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku
utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam
mengakses informasi pasar ,teknologi, permodalan, dan sumberdaya
lainnya, sebagai
upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan
kesejahteraannya ,serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan
hidup
4. Programa Penyuluhan
Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan.
5. Materi
penyuluhan
Materi penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh
para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang
meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan
kelestarian lingkungan.
6.
Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian , baik penyuluh PNS, swasta maupun
swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga Negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan
7.
Pelaku Utama
Pelaku
utama kegiatan pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah
masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya
8.
Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau
korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian,
perikanan, dan kehutanan
9. Petani
Petani adalah
perorangan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang
mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang
10. Pemerintah
Pusat
Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Tahun
1945
11. Pemerintah
Daerah
Pemerintah
daerah adalah Gubernur,Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
13. Kelompok
tani
Kelompok tani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan , kesamaan kondisi lingkungan
(social,ekonomi,sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan
usaha anggota.
14. Gabungan
Kelompok tani ( gapoktan)
Gabungan
kelompoktani adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan
bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
15. Kebijaksanaan
Daerah
Kebijaksanaan
atau kebijakan daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak tata pemerintahan daerah.
16. Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) : Jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh
berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat.
17. Pelaku
utama : Masyarakat petani, pekebun, peternak, dan beserta keluarga intinya.
18. Pelaku
Usaha : perorangan/ korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang
mengelola usaha pertanian, perikanan dan
kehutanan
1.2 PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN PROGRAMA
PENYULUHAN PERTANIAN
Ø Terukur
:
Programa yang disusun dapat diukur keberhasilannya
Ø Realistis
:
Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/ kenyataan sebenarnya.
Ø Bermanfaat
:
Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan
pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas,
pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha
Ø Dapat
dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan dapat
dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
Ø Partisipatif
:
penyusunan programa melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan
penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Ø Terpadu
:
bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan
kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø Transparan
:
programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama
dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.
• Demokratis
:
penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara
penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.
• Bertanggung
gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan
membandingkan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah
dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya
dijadwalkan.
•
1.3
TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
- Acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian
- Acuan bagi penyuluh dalam menyusun rencana kerja penyuluhan pertanian
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan disampaikan saat Musrenbangtan
2.
UNSUR-UNSUR DALAM PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Ø Keadaan (fakta-fakta
berupa data dan informasi mengenai produktivitas, lingkungan usaha pertanian, tingkat kemampuan
petani, dan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha).
Ø Tujuan (memuat
pernyataan mengenai perubahan yang hendak dicapai, SMART = specific/ khas, Measurable =
dapat diukur, Actionary = dapat dilakukan/
dikerjakan, Realistic (realistis), Time Frame = (memiliki batasan waktu).
Yang
harus diperhatikan : ABCD = Audience (khalayakan sasaran) Behaviour (perubahan
perilaku yang dikehendaki), Condition (kondisi yang akan dicapai) Degree (derajat kondisi yang akan dicapai)
Ø Permasalahan (perbedaan antara kondisi saat ini dan yang ingin dicapai)……..
Faktor Tingkat Adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap inovasi, Non
Perilaku : yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana
pendukung (benih,pupuk dll)
Ø Rencana kegiatan/ Cara mencapai Tujuan (apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana
caranya, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, serta apa hasil yang
ingin dicapai).
3. PROSES PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
PERTANIAN
1. Identifikasi program-program pembangunan dari Esalon I Kementerian, dinas/ instansi lingkup provinsi, Kab/ Kota dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha
2. Sintesakan kegiatan
penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian yang
menjadi prioritas
3. Penetapan keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan
4. Pengesahan programa penyuluhan oleh kelembagaan penyuluhan oleh kepala balai
penyuluhan, kepala Bapeluh Kab/ Kota, Bakor provinsi dan
Kepala Badan Penyuluhan di pusat.
5. Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing tingkatan dan
wakil-wakil eselon I lingkup Deptan, dinas/ instansi dstnya.
6. Penjabaran
programa
Penyuluhan Pertanian kedalam rencana
kerja tahunan setiap penyuluh pertanian
7. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan revisi
programa
4.
LANGKAH PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
PERTANIAN
4.1 Tingkat Desa
4.2 Tingkat
Kecamatan
5.
TAHAP PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
6.
FORMAT PROGRAMA
PENYULUHAN PERTANIAN
- PENDAHULUAN (latar belakang perlunya penyusunan programa (pusat, provinsi, kab/ kota, kecamatan/ desa)
- KEADAAN UMUM (potensi sumber daya pembangunan pertanian secara umum)
- TUJUAN (apa yang akan dicapai mengenai PSK pelaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dan pemangku kepentingan)
- MASALAH (penyebab belum tercapainya tujuan pembangunan, dimulai masalah analisa non perilaku yang menghambat pencapai tingkat produktivitas, baik kebijakan, sarana/ prasarana, pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan. Analisa perilaku PSK pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan dll.)
- RENCANA KEGIATAN PENYULUHAN (kegiatan/ metode penyuluhan yang dipandang Tepat)
- PENUTUP (rencana tidak lanjut yg akan dilakukan untuk menjabarkan program penyuluhan pertanian dalam RKTP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar