Senin, 26 Maret 2012

MATERI PENYULUHAN PERTANIAN : PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN BERDASARKAN PERMENTAN No. 25/Permentan/OT.140/5/2009


1.   PENDAHULUAN
Ø Programa rencana tertulis yang disusun secara sistematis dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali penyuluhan pertanian
Ø     Disusun di setiap tingkatan
Ø     Memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya
Ø    Harus terukur, realistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan secara partisipatif
Ø     Disusun memperhatikan KETERPADUAN dan KESINERGIAN
Pengesahan Programa Penyuluhan Pertanian BPP Kaliasin Tahun 2011 
(Foto Dok.BPP Kaliasin 2011)

1.1 PENGERTIAN
1.    Sistem Penyuluhan Pertanian
      Sistem Penyuluhan Pertanian  yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan , pengetahuan, keterampilan , sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.    Revitalisasi Penyuluhan Pertanian
 Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan,memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan
3.    Penyuluhan Pertanian
                    Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku       
                   usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam 
                    mengakses informasi pasar ,teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai 
                    upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan 
                     kesejahteraannya ,serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan  
                     hidup
4.    Programa Penyuluhan
         Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
5.    Materi penyuluhan
      Materi penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
6.    Penyuluh Pertanian
         Penyuluh pertanian , baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan
7.     Pelaku Utama
      Pelaku utama kegiatan pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya
8.     Pelaku Usaha
         Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan
9.     Petani
      Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang
10. Pemerintah Pusat
      Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945
11. Pemerintah Daerah
      Pemerintah daerah adalah Gubernur,Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Desa
      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Kelompok tani
      Kelompok tani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan , kesamaan kondisi lingkungan (social,ekonomi,sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
14. Gabungan Kelompok tani ( gapoktan)
      Gabungan kelompoktani adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
15. Kebijaksanaan Daerah
      Kebijaksanaan atau kebijakan daerah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak tata pemerintahan daerah.
16. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) : Jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat.
17. Pelaku utama : Masyarakat petani, pekebun, peternak, dan beserta keluarga intinya.
18. Pelaku Usaha : perorangan/ korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian,  perikanan dan kehutanan

1.2 PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Ø  Terukur : Programa yang disusun dapat diukur keberhasilannya
Ø  Realistis : Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/ kenyataan sebenarnya.
Ø  Bermanfaat : Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha
Ø  Dapat dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
Ø  Partisipatif : penyusunan programa melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Ø  Terpadu : bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasarkan  kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  Transparan : programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.
      Demokratis : penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.
      Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dijadwalkan.
       
1.3 TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
  1. Acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian
  2. Acuan bagi penyuluh dalam menyusun rencana kerja penyuluhan pertanian
  3. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan disampaikan saat Musrenbangtan
2.   UNSUR-UNSUR DALAM PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Ø  Keadaan (fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai produktivitas,  lingkungan usaha pertanian, tingkat kemampuan petani, dan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha).
Ø  Tujuan (memuat pernyataan mengenai perubahan yang hendak dicapai, SMART = specific/ khas, Measurable  = dapat diukur, Actionary = dapat dilakukan/ dikerjakan, Realistic (realistis),  Time Frame =  (memiliki batasan waktu).
Yang harus diperhatikan : ABCD = Audience (khalayakan sasaran) Behaviour (perubahan perilaku yang dikehendaki), Condition (kondisi yang akan dicapai)  Degree (derajat kondisi yang akan dicapai)
Ø  Permasalahan (perbedaan antara kondisi saat ini dan yang ingin dicapai)…….. Faktor Tingkat Adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap inovasi, Non Perilaku : yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung (benih,pupuk dll)
Ø  Rencana kegiatan/ Cara mencapai Tujuan (apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, serta apa hasil yang ingin dicapai).

3.   PROSES PENYUSUNAN PROGRAMA  PENYULUHAN PERTANIAN
1.  Identifikasi program-program pembangunan dari Esalon I Kementerian, dinas/ instansi lingkup provinsi, Kab/ Kota dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
2.  Sintesakan kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian yang menjadi prioritas
3.  Penetapan keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan
4.  Pengesahan programa penyuluhan oleh kelembagaan penyuluhan oleh kepala balai penyuluhan, kepala Bapeluh Kab/ Kota,  Bakor provinsi dan Kepala Badan Penyuluhan di pusat.
5.  Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing tingkatan dan wakil-wakil eselon I lingkup Deptan, dinas/ instansi dstnya.
6.  Penjabaran programa Penyuluhan Pertanian kedalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian
7.  Apabila dipandang perlu dapat dilakukan revisi programa

4.     LANGKAH PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
         4.1     Tingkat Desa
           4.2   Tingkat Kecamatan

5.   TAHAP PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

6.   FORMAT  PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
  1. PENDAHULUAN (latar belakang perlunya penyusunan programa (pusat, provinsi, kab/ kota, kecamatan/ desa)
  2. KEADAAN UMUM (potensi sumber daya pembangunan pertanian secara  umum)
  3. TUJUAN (apa yang akan dicapai mengenai PSK pelaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dan pemangku kepentingan)
  4.  MASALAH (penyebab belum tercapainya tujuan pembangunan, dimulai masalah analisa non perilaku yang menghambat pencapai tingkat produktivitas, baik kebijakan, sarana/ prasarana, pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan. Analisa perilaku PSK pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan dll.)
  5. RENCANA KEGIATAN PENYULUHAN (kegiatan/ metode penyuluhan yang dipandang Tepat)
  6. PENUTUP (rencana tidak lanjut yg akan dilakukan untuk menjabarkan program penyuluhan pertanian dalam RKTP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar