1.
TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN
Tugas
pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat
dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan
melaporkan kegiatan penyuluhan.
2. BIDANG DAN UNSUR KEGIATAN
Bidang
dan unsur kegiatan penyuluh pertanian (Permen PAN No. 2 / 2008 menyebut unsur
dan sub unsur) terdiri atas:
a. Mengikuti pendidikan, meliputi:
1.
Pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah / gelar
2.
Pendidikan dan pelatihan kedinasan
dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau
sertifikat
3.
Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan
b. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
1.
Identifikasi potensi wilayah
2.
Memandu penyusunan rencana usaha
petani (RUK, RKK, RDK, RPKD/PPP)
3.
Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian (tim)
4.
Penyusunan rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian
c. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi:
1.
Penyusunan materi
2.
Perencanaan penerapan metode
penyuluhan pertanian
3.
Menumbuh/ mengembangkan
kelembagaan petani
d. Evaluasi dan Pelaporan, meliputi:
1.
Evaluasi pelaksanaan penyuluhan
pertanian
2.
Evaluasi dampak pelaksanaan
penyuluhan pertanian
e. Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi:
1.
Penyusunan pedoma / petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.
Kajian kebijakan pengembangan
penyuluhan pertanian
3.
Pengembangan metode/ sistem kerja penyuluhan
pertanian
f.
Pengembangan profesi, meliputi:
1.
Pembuatan karya tulis ilmiah di
bidang penyuluhan pertanian
2.
Penerjemahan/ penyaduran buku-buku
dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.
Pemberian konsultasi di bidang
pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan / atau perorangan
g. Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi:
1.
Peran serta dalam seminar /
lokakarya / konferensi
2.
Keanggotaan dalam tim Penilai
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.
Keanggotaan dalam dewan redaksi
penerbitan di bidang pertanian
4.
Perolehan penghargaan / tanda jasa
5.
Pengajaran / pelatihan pada
pendidikan dan pelatihan
6.
Keanggotaan dalam organisasi
profesi
7.
Perolehan gelar kesarjanaan
lainnya
3. FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
Peran-peran
tambahan penyuluh pertanian (selain menyuluh / memberikan motivasi) adalah:
1. Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan /
ide-ide baru.
2. Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar /
kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh / proses belajar mengajar, maupun
fasilitas dalam memajukan usaha taninya. Dalam hal menyuluh penyuluh
memfasilitasi dalam hal: kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan
sebagainya.
3. Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu,
mau dan mampu.
4. Penyuluh sebagai penghubung
a.
Penghubung dengan pemerintah,
dalam hal ini:
· Penyuluh sebagai penyampai aspirasi masyarakat tani (sebagai contoh
dalam bentuk programa penyuluhan pertanian)
· Penyuluh sebagai penyampai
kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan dan peraturan
bidang pertanian.
b.
Penghubung dengan peneliti, dalam
hal ini penyuluh senantiasa membawa inovasi baru hasil-hasil penelitian untuk
dapat memajukan usaha tani.
5. Penyuluh sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa mengajar,
melatih petani sebagai orang dewasa.
6. Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan
dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas
belajar-mengajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.
7. Penyuluh sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk mampu menganalisa
masalah, sebab yang ada di usaha tani dan di keluarga tani mampu menganalisa
kebutuhan petani yang selanjutnya merupakan masukan dalam membuat programa
penyuluhan pertanian.
8. Penyuluh sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa harus dapat
mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan. Dalam hal
ini penyuluh berperan sebagai katalis, pembantu memecahkan masalah (solution
gives), pembantu proses (process helper), dan sebagai sumber penghubung
(resources linker).
Berdasarkan urutan
urgensinya, peranan, permasalahan di lapangan, kondisi para penyuluh, masalah
petani, kebutuhan petani dan orientasi pembangunan pertanian, peranan penyuluh
dapat dibagi menjadi lima peranan utama, yaitu:
1. Penyuluh sebagai penasehat / advisor
2. Penyuluh sebagai teknisi
3. Penyuluh sebagai penghubung
4. Penyuluh sebagai organisator
5. Penyuluh sebagai agen pembaharu
(source: modul
kelompok inti 1 diklat dasar khusus ahli th 2009 Sekolah Tinggi Penyuluhan
Pertanian Malang Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen
Pertanian)
4. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
( 1) Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, terdiri dari:
a.
Penyuluh pertanian terampil;
b.
Penyuluh pertanian ahli.
( 2) Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Penyuluh pertanian pelaksana
pemula;
b.
Penyuluh pertanian pelaksana;
c.
Penyuluh pertanian pelaksana
lanjutan;
d.
Penyuluh pertanian penyelia.
( 3) Jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian ahli dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Penyuluh pertanian pertama;
b.
Penyuluh pertanian muda;
c.
Penyuluh pertanian madya;
d.
Penyuluh pertanian utama.
( 4) Jenjang pangkat penyuluh pertanian terampil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.
Penyuluh pertanian pelaksana
pemula:
1.
Pengatur muda, golongan ruang
II/a.
b.
Penyuluh pertanian pelaksana:
1.
Pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/b;
2.
Pengatur, golongan ruang II/c;
3.
Pengatur tingkat I, golongan ruang
II/d.
c.
Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan:
1.
Penata muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
d.
Penyuluh pertanian penyelia:
1.
Penata, golongan ruang III/c;
2.
Penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
( 5) Jenjang pangkat penyuluh pertanian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.
Penyuluh pertanian pertama:
1.
Penata muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Penyuluh pertanian muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c;
2.
Penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Penyuluh pertanian madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b;
3.
Pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
d.
Penyuluh pertanian utama:
1.
Pembina utama madya, golongan
ruang IV/d;
2.
Pembina utama, golongan ruang
IV/e.
( 6) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan penyuluh pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah jenjang pangkat dan
jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing
jenjang jabatan.
( 7) Penetapan jenjang jabatan penyuluh pertanian untuk pengangkatan dalam
jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga
dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
5. RINCIAN KEGIATAN DAN
UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
( 1) Rincian kegiatan penyuluh pertanian terampil sesuai dengan jenjang
jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh pertanian pelaksana pemula:
1.
Memandu penyusunan rencana
definitif kelompok (RDK), dan rencana deefinitif kebutuhan kelompok (RDKK);
2.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
3.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
4.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk kartu kilat;
5.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk transparansi / bahan tayangan;
6.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk flipchart / peta singkap;
7.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
8.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana
pad akelompok tani;
9.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
10.
Memandu pelaksanaan demonstrasi
usaha tani dengan cara demonstrasi plot;
11.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
b. Penyuluh pertanian pelaksana:
1.
Mengumpulkan data tingkat desa dan
kecamatan;
2.
Memandu penyusunan rencana
kegiatan desa (RDK) dan rencana kegiatan penyuluhan desa (RKPD)/programa
penyuluhan desa;
3.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
4.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
5.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7.
Mekakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.
Melaksanakan demonstrasi cara;
9.
Merencanakan demonstrasi usaha
tani melelui demonstrasi plot;
10.
Memandu pelaksanaan demonstrasi
usaha tani melalui demonstrasi farm;
11.
Memandu pelaksanaan sekolah
lapang;
12.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.
Mengajar kursus tani;
14.
Menumbuhkan kelompok tani;
15.
Mengembangkan kelompok tani pemula
ke lanjut.
c. Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan:
1.
Menyusun instrumen identifikasi
potensi wilayah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten;
2.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
3.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
4.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk seri foto;
5.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk poster;
6.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.
Melakukan kunjungan tat
apmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.
Melaksanakan uji coba / pengkajian
/ pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
10.
Merencanakan demonstrasi usaha
tani melalui demonstrasi farm;
11.
Memandu pelaksanaan demonstrasi
usaha tani melalui demonstrasi area;
12.
Melaksanakan temu lapang/temu
tugas/temu teknis/temu karya;
13.
Merencanakan forum penyuluhan
pedesaan, magang, widya wisata, karya wisata/widya karya;
14.
Melaksanakan forum penyuluhan pedesaan,
magang, widya wisata, karya wisata/widya karya;
15.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
16.
Mengajar kursus tani;
17.
Menumbuhkan gabungan kelompok
tani;
18.
Mengembangkan kelompok tani dari
lanjut ke madya;
19.
Mengumpulkan danmengolah data
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.
d. Penyuluh pertanian penyelia:
1.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian di tingkat desa dan kecamatan sebagai ketua;
2.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
3.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
4.
Menyusun materi dalam bentuk
leaflet/liptan/selebaran/folder;
5.
Menyusun pedoman/juklak penilaian
prestasi petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
6.
Melakukan kunjungan tatapmuka /
anjangsana pada petani perorangan;
7.
Melakukan kunjungan tatapmuka /
anjangsana pada kelompok tani;
8.
Melakukan kunjungan tatapmuka /
anjangsana pada petani secara massal;
9.
Merencanakan demonstrasi usaha
tani melalui demonstrasi area;
10.
Merencanakan sekolah lapang;
11.
Merencanakan temu lapang/temu
tugas/temu teknis/temu karya;
12.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.
Mengajar kursus tani;
14.
Melakukan penilaian prestasi
petani/kelompok tani di tingkat kabupaten;
15.
Melakukan penilaian perlombaan
komoditas pertanian;
16.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
17.
Mengumpulkan dan mengolah data
pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
18.
Mengumpulkan dan mengolah data
pelaksanaan di tingkat provinsi;
19.
Menganalisis dan merumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
20.
Mengumpulkan dan mengolah data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
( 2) Rincian kegiatan penyuluh pertanian ahli sesuai dengan jenjang jabatan,
sebagai berikut:
a. Penyuluh pertanian pertama:
1.
Mengumpulkan data potensi wilayah
di tingkat kabupaten;
2.
Mengumpulkan data potensi wilayah
di tingkat provinsi;
3.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
4.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
5.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk brosur/booklet;
6.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk soundslide;
7.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk materi pameran;
8.
Melakukan kunjungan tatapmuka /
anjangsana pada petani perorangan;
9.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
10.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.
Melaksanakan temu wicara/temu
teknologi/temu usaha;
12.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.
Mengajar kursus tani;
14.
Mengembangkan kelompok tani dari
madya ke utama;
15.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16.
Menganalisis dan merumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
17.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
18.
Mengumpulkan dan mengolah data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian d tingakt kabupaten;
19.
Menganalisis dan merumuskan data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan.
b. Penyuluh pertanian muda:
1.
Menyusun instrumen identifikasi potensi
wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2.
Mengumpulkan data identifikasi
potensi wilayah di tingkat nasional;
3.
Mengolah, menganalisis dan
merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4.
Mennyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
5.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
6.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan;
7.
Menyusun sinopsis dan skenario
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Flm/Video/VCD/DVD;
8.
Menyusun materi kursus tani;
9.
Melakukan kunungan
tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.
Melakukan kunungan
tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12.
Merencanakan uj
coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13.
Merencanakan temu wicara/temu
teknologi/temu usaha;
14.
Melaksanakan penyuluhan melalui
media elektorik radio, TV, website);
15.
Merencanakan pameran;
16.
Membuat display pameran;
17.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18.
Mengajar kursus tani;
19.
Mengembangkan korporasi/koperasi
petani;
20.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.
Mengumpulkan dan mengolah data
evaluasi pelaksnaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
22.
Menganalisis dan merumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24.
Mengumpulkan dan mengolah data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
25.
Mengumpulkan dan mengolah data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
26.
Menganalisis dan merumuskan data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
27.
Menyusun pedoman/juklak/juknis
penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.
c. Penyuluh Pertanian Madya:
1.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
3.
Mrnyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
4.
Menyusun pedoman/juklak penilaian
prestasi petani/kelompok tani di tingkat provinsi;
5.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
7.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.
Mengolah, menganalisis dan
merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
9.
Menyususn rancang bangun usaha
pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
10.
Merencanakan penyuluhan pertanian
melalui media elektronik (Radio, TV, Website);
11.
Menjadi pramuwicara dalam
perencanaan dan pelaksanaan pameran;
12.
Mengajar kursus tani;
13.
Melakukan penilaian prestasi
petani/kelompok tani di tingkat provinsi;
14.
Menumbuhkan asosiasi petani;
15.
Menumbuhkan kemitraan usaha kelompok
tani dengan pelaku usaha;
16.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
17.
Menganalisis dan merumuskan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18.
Menyususn rencana kegiatan
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
19.
Menganalisis dan merumuskan data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
20.
Menyusun pedoman/juklak/juknis
penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.
Menyusun rencana/desain metode
penyuluhan pertanian;
22.
Menyiapkan dan mengolah
bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
23.
Menyusun konsep pengembangan
metode penyuluhan pertanian;
24.
Menjadi penyaji dalam diskusi
konsep pengembangan metode penyuluhan;
25.
Menjadi penyaji dalam diskusi
konsep pengembangan metode penyuluhan;
26.
Melaksanakan ujicoba konsep
pengembangan metode penyuluhan pertanian;
27.
Menjadi pembahas dalam diskusi
konsep metode baru penyuluhan pertanian;
28.
Mejadi narasumber dalam diskusi
konsep metode baru penyuluhan pertanian;
d. Penyuluh Pertanian Utama:
1.
Menyusun programa penyuluhan
pertanian sebagai anggota;
2.
Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian;
3.
Melaksanakan supervisi produksi
pada penyusunan materi penyuluhanpertanian dalam bentuk film/video/VCD/DVD;
4.
Menyusun materi penyuluhan
pertanian dalam bentuk bahan Website;
5.
Menyusun pedoman/juklak penilaian
prestasi petani/kelompok tani di tingkat nasional;
6.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana
pada petani perorangan;
7.
Melakukan kunjungan
tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
8.
Melakukan kunjungan
tatapuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.
Menjadi pramuwicara dalam
merencanakan dan melaksanakan pameran;
10.
Mengajar kursus tani;
11.
Melakukan penilaian prestasi
petani/kelompok tani di tingkat nasional;
12.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi
dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian ditingkat nasional;
13.
Menganalisis dan merumuskan data
evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
14.
Menyusun pedoman/ juklak/ juknis penyuluhan
nasional di tingkat nasional;
15.
Menyusun rencana/ desain kajian
arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat
penyempurnaan;
16.
Menyiapkan dan mengolah bahan/ data/ informasi kajian
arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat
penyempurnaan;
17.
Menganalisis data/ informasi dan
merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluh-an pertanian
yang bersifat penyempurnaan;
18.
Menganalisis data/ informasi dan
merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
19.
Menyusun rencana/ desain
pengembangan metode penyuluhan pertanian ;
20.
Menjadi narasumber dalam diskusi
konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
21.
Merumuskan pengembangan metode
penyuluhan pertanian;
22.
Menyusun konsep metode baru
penyuluhan pertanian;
23.
Menjadi penyaji dalam diskusi
konsep metode baru penyuluhan pertanian;
24.
Menjadi narasumber dalam diskusi
konsep metode baru penyuluhan pertanian;
25.
Merumuskan konsep metode baru
penyuluhan pertanian.