Dibawah naungan BKP3M Kab.Tangerang, BPP Kaliasin mewilayahi 4 Kecamatan, yakni Kec.Balaraja, Sukamulya, Kresek dan Kec.Jayanti.
Selasa, 24 April 2012
Senin, 02 April 2012
JUKLAK : PEDOMAN PENGEMBANGAN POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN
I.
PENDAHULUAN.
Desa/kelurahan
merupakan wilayah administrasi negara terkecil mempunyai makna yang strategis
dalam proses pembangunan wilayah. Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian
besar mengandalkan bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan
dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional.
Desa sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah
pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat
secara berkesinambungan memainkan perannya sebagai wilayah sentra produksi
pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pembangunan infrasruktur seperti sarana,
prasarana dan kelembagaan perdesaan harus diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat perdesaan. Hal ini
mendorong pemerintah untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terutama
desa/kelurahan yang memiliki potensi pertanian,
perikanan, dan kehutanan dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kemampuan
masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Keberadaan Pos
Penyuluhan Desa telah dijamin dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang
dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan
penyuluhan di desa/kelurahan.
Dalam
rangka mengoptimalkan peran Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai kelembagaan
penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat
perdesaan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian c.q
Pusat Penyuluhan Pertanian menyusun Pedoman
Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
II.
TUJUAN
Penyusunan
pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam memperkuat peran Pos Penyuluhan Desa
agar dapat memiliki kemampuan :
1.
Terwujudnya
pelayanan informasi tentang teknologi, pasar, harga, permodalan
dan pemecahan masalah usahatani serta memberikan pendampingan kepada
pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahataninya;
dan pemecahan masalah usahatani serta memberikan pendampingan kepada
pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahataninya;
2. Menyusun programa
penyuluhan desa/kelurahan sesuai potensi
sumber daya
alam dan agro ekosistem perdesaan.
alam dan agro ekosistem perdesaan.
3.
Memfasilitasi forum
dan kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
III.
SASARAN
Pedoman
Pengembangan Penyuluhan Desa/Kelurahan ini ditujukan bagi para penyelenggara
dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari
: para pejabat struktural dan fungsional penyuluhan di tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
IV.
PENGERTIAN
Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1. Balai
Penyuluhan adalah suatu kelembagaan penyuluhan yang berkedudukan di tingkat
kecamatan.
2. Penyuluhan
adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau
dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi
pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.
Penyuluh PNS yang selanjutnya disebut penyuluh adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, dan kehutanan
untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
4.
Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, petambak,
nelayan, petani di sekitar hutan beserta
keluarga intinya.
5.
Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia
atau koorporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
6.
Pos Penyuluhan Desa adalah unit kerja non struktural
yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan
penyuluhan di desa/kelurahan.
7.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
8.
Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan
bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
9.
Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan
peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan yang
efektif dan efisien.
10.
Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
V.
PERENCANAAN.
Agar
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat berperan secara optimal sebagai kelembagaan
penyuluhan di desa/Kelurahan harus menyusun suatu perencanaan yang didasarkan
kepada potensi desa.
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam proses perencanaan kegiatan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
adalah sebagai berikut :
1.
Identifikasi potensi desa/kelurahan
yang meliputi : sumber daya alam, sumber daya lokal, sumber daya
buatan dan sumber daya manusia.
2.
Inventarisasi kelembagaan
sosial, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan ekonomi yang ada di desa/kelurahan.
3.
Inventarisasi faktor-faktor
penghambat dan faktor–faktor pendorong bagi
kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta
pengembangan usaha di perdesaan.
4.
Menyusun rencana dan
strategi kegiatan penyuluhan berdasarkan skala prioritas.
5.
Menyusun rencana kebutuhan
pembiayaan yang diperlukan dan menginventarisasi sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan
hasil identifikasi dan inventarisasi maka perlu disusun suatu perencanaan
tahunan yang menggambarkan seluruh kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan selama 1 (satu) tahun. Rumusan perencanaan ini disampaikan
ke desa, kecamatan dan Balai penyuluhan di Kecamatan untuk menjadi acuan dalam
memberikan dukungan bagi kegiatan penyuluhan di perdesaan.
VI.
PENGORGANISASIAN.
A.
Susunan
Organisasi Pos Peyuluhan Desa/Kelurahan.
Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit
kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku
utama. Oleh karena itu dalam penyusunan organisasi harus didasarkan hasil
kesepakatan para pelaku utama melalui musyawarah yang di fasilitasi oleh
desa/kecamatan/balai penyuluhan di kecamatan. Susunan organisasi Pos Penyuluhan
Desa terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Bagan
organisasi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terdiri dari :
1. Pimpinan
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan;
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
4. Penanggungjawab bidang kegiatan;
Pimpinan
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai koordinator seluruh
pelaksanaan kegiatan pos penyuluhan desa dan berperan
sebagai penghubung antar kelembagaan. Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan
berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya. Bendahara Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
sebagai penanggungjawab keuangan pos penyuluhan desa/kelurahan. Sekretaris Pos
Penyuluhan Desa bertugas menangani kegiatan administrasi. Sedangkan penanggungjawab
kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab
kegiatan sebaiknya berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh
swadaya. Kelompok kerja merupakan tim kerja dari setiap kegiatan yang akan
melaksanakan kegiatan yang
keanggotaannya terdiri dari
pelaku utama. Pos Penyuluhan Desa dalam menjalankan fungsinya memperoleh
pendampingan dari penyuluh PNS.
Kelembagaan
Pos Penyuluhan Desa di syahkan oleh Bupati/Walikota, sedangkan pengurus disyahkan
dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.
VII.
FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN
Pos
Penyuluhan Desa memiliki sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama
dan pelaku usaha untuk melakukan:
1.
Menyusun programa
penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
2.
Melaksanakan penyuluhan di
desa/kelurahan.
3.
Menginventarisasi
permasalahan dan pemecahannya.
4.
Melaksanakan proses
pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku
utama dan pelaku usaha.
5.
Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6.
Melaksanakan kegiatan rembug,
pertemuan teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan
pelaku usaha.
7.
Memfasilitasi layanan
informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha; dan
8.
Memfasilitasi forum
penyuluhan perdesaan.
VIII.
PELAKSANAAN
FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN
Pelaksanaan Fungsi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai berikut:
A.
Penyusunan
Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Programa
Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kesepakatan antara penyuluh swadaya dan
penyuluh swasta dengan para pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah
perdesaan/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu
tertentu.
Untuk
menyusun programa penyuluhan Desa/Kelurahan diperlukan tahapan sebagai berikut
:
a. Pos
penyuluhan desa perlu mengadakan pertemuan dengan mengundang kepala desa,
pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan, para pelaku utama dan pelaku usaha dengan
topik utama membicarakan rencana pembangunan desa/kelurahan di bidang
pertanian, perikanan, dan kehutanan, inventarisasi permasalahan yang dihadapi
para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis di
desa. Hasil pertemuan adalah berupa rencana pembangunan pertanian, perikanan,
dan kehutanan dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku
usaha.
b. Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan melakukan inventarisasi potensi desa meliputi sumber
daya alam, sumber daya lokal, sumber daya
manusia dengan cara memanfaatkan data desa/kelurahan serta menggali informasi
dari para pelaku utama dan pelaku usaha. Hasil inventarisasi berupa daftar
urutan potensi sumber daya alam, kondisi sumber daya buatan, kondisi sumber
daya manusia dan kondisi pemanfaatan sumber daya.
c. Dengan
gambaran yang diperoleh dari kegiatan pertemuan dan inventarisasi tersebut Pos
Penyuluhan Desa memfasilitasi pertemuan antara penyuluh pertanian PNS, penyuluh
swadaya, penyuluh swasta dan ketua kelompok pelaku utama untuk menyusun dan
menyepakati rencana kegiatan penyuluhan yang akan di lakukan di
desa/kelurahan.
d. Hasil
kesepakatan berupa programa penyuluhan diketahui oleh Kepala desa yang
disaksikan oleh para pengurus pos penyuluhan desa/kelurahan sebagai acuan dalam
pelaksanaan kegiatan penyuluhan di perdesaan.
B.
Pelaksanaan
Penyuluhan di desa/kelurahan.
Pelaksana
penyuluhan di desa/kelurahan adalah penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang
didampingi oleh penyuluh PNS. Kegiatan penyuluhan oleh penyuluh swadaya dan
penyuluh swasta adalah membimbing/mengajarkan teknologi atau usaha tani/usaha
perikanan/usaha kehutanan dan mengupayakan kemudahan terutama dalam memperoleh
sarana produksi yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha. Dan mendorong
dan memotivasi tumbuh dan berkembangnya kepemimpinan dan kewirausahaan di
kalangan pelaku utama dan pelaku usaha. Dalam kegiatan penyuluhan para penyuluh
swadaya dan penyuluh swasta di dampingi oleh penyuluh PNS.
Ruang
lingkup pembimbingan/pengajaran meliputi :
1. Budidaya;
2. Panen
dan pasca panen;
3. Pengolahan
hasil;
4. Penyimpanan/pengawetan;
5. Pemasaran;
6. Kepemimpinan;
7. Keorganisasian
agribisnis.
Ruang lingkup pengupayaan kemudahan meliputi
:
1. Ketersediaan
sarana produksi (pupuk, obat-obatan, bibit/benih, modal);
2. Akses
pemasaran;
3. Akses
sumber teknologi.
Pelaksanaan
penyuluhan dilakukan dengan berbagai cara/metoda diantaranya
kunjungan/anjangsana, latihan/kursus, sekolah lapangan, studi banding,
percontohan, demonstrasi, dll.
Sebelum
pelaksanaan penyuluhan setiap penyuluh swadaya/swasta sebaiknya :
a. Menyusun
rencana/jadwal pelaksanaan penyuluhan yang berisikan : Waktu pelaksanaan,
tempat pelaksanaan, topik materi yang akan disampaikan, alat bantu/materi yang
diperlukan, narasumber (bila diperlukan) dan peserta penyuluhan.
b. Menyiapkan
materi dan metoda penyuluhan yang akan digunakan yang disesuaikan dengan
kondisi peserta dan tempat pelaksanaan.
c. Menyiapkan
sarana dan alat bantu yang diperlukan.
Selama
proses pelaksanaan penyuluhan didampingi oleh penyuluh PNS dari Balai
Penyuluhan di kecamatan. Pada akhir pelaksanaan penyuluhan perlu dilakukan
evaluasi untuk mengetahui apakah peserta dapat menguasai materi yang
disampaikan.
C.
Mengiventarisasi
Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Menginventarisasi
permasalahan dan upaya pemecahannya adalah kegiatan menemukan/merumuskan
permasalahan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta
pemecahannya. Permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dapat
berupa permasalahan perilaku seperti
pengetahuan teknologi, keinginan pelaku utama dan pelaku usaha,
ketrampilan dalam menggunakan alat dsb, sedangkan non perilaku diantaranya
seperti kelangkaan sarana produksi, kesulitan mendapatkan sarana produksi, mutu
sarana produksi, dst.
Untuk
menemukan/merumuskan permasalahan dan pemecahannya diperlukan langkah-langkah
sebagai berikut :
a. Penyuluh
swadaya, penyuluh swasta dan penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan
bersama-sama menyusun instrumen/alat berupa daftar isian atau pertanyaan untuk melakukan inventarisasi permasalahan.
Instrumen/alat terutama diperlukan untuk mengumpulkan data di lapangan berupa data
primer. Hasil pengumpulan data lapangan merupakan bahan utama untuk di
bicarakan di pertemuan yang diadakan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
b. Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan perlu mengadakan pertemuan dengan para pelaku utama
dan pelaku usaha yang di desa/kelurahan, aparat desa/kelurahan yang menangani
pertanian, perikanan, dan kehutanan, penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan
penyuluh swasta untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan
pelaku usaha baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku dan pemecahannya
terutama dalam mengembangkan usaha tani/usaha perikanan/kehutanan.
Pelaksanaan
Inventarisas dilakukan pada awal
penyusunan programa penyuluhan desa, pada saat pelaksanaan programa atau akhir
pelaksanaan programa.
D.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan
Model Usaha tani Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Proses
pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani merupakan salah
satu cara mengembangkan usaha agribisnis di wilayah perdesaan dengan melakukan
secara langsung pelaku utama dan pelaku usaha.
Untuk
mengembangkan suatu usaha agribisnis di perdesaan sebaiknya diawali dengan
identifikasi komoditi unggulan (pertanian, perikanan, dan kehutanan) yang ada
di perdesaan.
Pengembangan
usaha agribisnis di perdesaan perlu diawali dengan percontohan. Kegiatan
percontohan sangat diperlukan untuk meyakinkan pelaku utama dan pelaku usaha
dalam menerapkan suatu teknologi. Percontohan dilakukan di lahan pelaku utama.
Percontohan dapat berupa teknologi baru atau dari hasil usaha keberhasilan
pelaku utama dalam mengembangkan model usaha.
Akhir
pelaksanaan percontohan dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pelaku utama
dan pelaku usaha tertarik untuk mengembangkannya. Apabila percontohan diminati
maka dapat dilanjutkan dengan demonstrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a. DEMONSTRASI CARA (Demcar) dilakukan oleh pelaku utama secara
individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh
PNS/swadaya/swasta. Materi demcar meliputi budidaya/panen.
b. DEMONSTRASI
PLOT (Demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku
utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demplot meliputi
budidaya/panen/pasca panen/pengolahan.
c. DEMONSTRASI
FARM (Demfarm) dilakukan oleh kelompok pelaku utama dan pelaku usaha di
hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi
oleh penyuluh. Materi demfarm meliputi budidaya /panen /pascapanen/ pengolahan/
pemasaran/kerjasama/ pengelolaan usaha.
d. DEMONSTRASI
AREA (Demarea) dilakukan oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha
dalam hamparan yang dikelola gabungan kelompok didampingi oleh tim penyuluh.
Materi Demarea meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan hasil/kelayakan
usaha/kerjasama/pengelolaan usaha agribisnis.
Setiap
tahapan akhir demonstrasi harus di evaluasi dan hasil evaluasi didiskusikan
bersama antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dan nara sumber lainnya
bila diperlukan.
E.
Menumbuhkembangkan
Kepemimpinan, Kewirausahaan, serta Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku usaha.
Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
merupakan suatu upaya menciptakan kondisi yang dapat mendorong tumbuh dan
berkembang kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha. Kondisi yang dimaksud adalah adanya peluang, kebersamaan, rasa
memiliki/tanggungjawab, adanya kebutuhan yang akhirnya akan mendorong lahirnya pemimpin perdesaan,
wirausahawan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan
tangguh.
Kepemimpinan,
kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dapat
ditumbuhkembangkan melalui berbagai cara diantaranya :
1. Program
pelatihan/kursus kepemimpinan/kewirausahaan secara berkelanjutan.
2. Studi
banding ke suatu kelembagaan yang maju
3. Permagangan
ke perusahaan/pengusaha/pelaku utama yang sukses
4. Berorganisasi yang mendorong iklim demokratisasi dan
berkembangnya kepemimpinan bagi anggota
organisasi
5. Mengembangkan
jejaring kerjasama /kemitraan usaha.
Untuk
menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha Pos Penyuluhan Desa dapat memprakasai, kegiatan :
1. Mengidentifikasi
potensi kepemimpinan dan kewirausahaan yang ada pada pelaku utama dan pelaku
usaha di perdesaan.
2. Mengidentifikasi
kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha yang ada di perdesaan.
3. Memetakan
potensi kepemimpinan dan kewirausahaan para pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Memetakan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di tinjau dari tingkat manajemen,
skala usaha, permodalan, jaringan kerjasama.
5. Menyusun
kebutuhan materi peningkatan kepemimpinan, kewirausahaan dan pemberdayaan
kelembagaan.
6. Menyusun
rencana kegiatan menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Menyampaikan
rencana kegiatan tersebut ke Balai Penyuluhan Kecamatan untuk tindak lanjut
pelaksanaannya.
F.
Melaksanakan Kegiatan Rembug, Temu Teknis, Temu Lapang dan Metoda
Penyuluhan lainnya bagi Pelaku Utama dan Temu Usaha.
Rembug,
temu teknis, dan temu lapang merupakan media atau alat komunikasi yang biasa
digunakan dalam kegiatan penyuluhan. Sesuai dengan fungsinya rembug, temu
teknis dan temu lapang merupakan kegiatan strategis dalam pelaksanaan
penyuluhan.
Untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Pos Penyuluhan Desa perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kegiatan
Rembug.
Rembug
adalah forum pertemuan antar pengurus kelompok pelaku utama dan pelaku usaha
untuk membicarakan rencana kerja, evaluasi kegiatan dan pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Peran
Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan rembug antara lain :
a)
Memfasilitasi tempat rembug;
b)
Mengupayakan kehadiran
peserta narasumber rembug;
c)
Mengatur acara rembug;
d)
Mencatat semua hasil rembug;
e)
Melaporkan hasil rembug kepada
Kepala Desa/Kelurahan dan Pimpinan Balai Penyuluhan di kecamatan.
2.
Temu
Teknis.
Temu
Teknis adalah forum pertemuan antara pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh
PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta
dan peneliti untuk mendiskusikan masalah-masalah berkaitan dengan
budidaya, panen, pasca panen, pengolahan, dan penyimpanan.
Peran
Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan Temu Teknis antara lain :
a)
Memfasilitasi tempat temu
teknis;
b)
Menyiapkan topik dan materi
temu teknis;
c)
Mengupayakan kehadiran
peserta dan nara sumber temu teknis;
d)
Merancang acara temu
teknis;
e)
Mencatat semua hasil temu
teknis;
f)
Melaporkan hasil temu
teknis kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan.
3.
Temu
Lapang.
Temu
Lapang adalah suatu pertemuan yang dilaksanakan di lahan pertanian, perikanan,
dan kehutanan untuk mendiskusikan/ memperlihatkan/mempraktekkan suatu teknologi yang dapat berupa proses budidaya, hasil dan
pengolahan kepada pelaku utama dan pelaku usaha oleh penyuluh dan atau
peneliti. Temu lapang dapat dijadikan sebagai media komunikasi penerapan
teknologi sekaligus sebagai media umpan balik.
Peran
Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan temu lapang antara lain :
a) Memfasilitasi
tempat temu lapang;
b) Menyiapkan
topik dan materi temu lapang;
c) Mengupayakan
kehadiran peserta dan narasumber temu lapang;
d) Merancang
acara temu lapang;
e) Mencatat
dan mendokumentasikan pelaksanaan dan hasil temu lapang;
f) Melaporkan
hasil temu lapang kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan;
g) Memfasilitasi
Layanan Informasi, Konsultasi, Pendidikan serta Pelatihan bagi Pelaku utama dan
Pelaku Usaha.
4.
Metoda
penyuluhan lainnya.
Selain
metoda yang lazim, perlu dikembangkan metoda-metoda lainnya tumbuh dan
berkembang dari masyarakat seperti Subak, Majelis Taklim dan lain-lain.
G.
FASILITASI
LAYANAN INFORMASI, KONSULTASI, PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN
Fasilitasi
layanan informasi, konsultasi, pendidikan serta pelatihan oleh Pos Penyuluhan
Desa merupakan kegiatan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha untuk
membantu, memperlancar mendapatkan informasi baik teknologi, sarana produksi,
pasar dan kebijakan pemerintah tentang kegiatan pembangunan pertanian,
perikanan dan kehutanan dan informasi tentang pendidikan/pelatihan berkaitan
dengan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Untuk
dapat melaksanakan kegiatan ini Pos Penyuluhan Desa perlu melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
a) Mengupayakan
tempat untuk mengarsipkan informasi-informasi yang diperlukan oleh pelaku utama
dan pelaku usaha.
b) Menghubungi
sumber-sumber infomasi seperti Balai Penyuluhan di Kecamatan, Instansi lingkup
pertanian di kabupaten.
c) Membuka
akses/korenpondensi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan agribisnis, pendidikan dan pelatihan
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d) Menyusun
jadwal konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
e) Membentuk tim konsultan agribisnis yang
terdiri dari Penyuluh Swadaya, Penyuluh Swasta, Penyuluh PNS, Pelaku Utama sukses/ahli.
f) Mengupayakan
papan pengumuman/panel informasi.
g) Mengisi
panel informasi secara periodik.
H.
MEMFASILITASI FORUM PENYULUHAN DESA
Forum
penyuluhan desa merupakan lembaga pertemuan yang berperan dalam merencanakan,
mengkordinasikan, mensinergikan, menserasikan, dan memecahkan masalah-masalah
yang terkait dengan penyelenggaraan penyuluhan di perdesaan. Keanggotaan forum
penyuluhan desa adalah tokoh-tokoh pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh
swadaya dan swasta, penyuluh PNS, aparat desa dan tokoh lainnya yang dianggap
perlu.
Forum
penyuluhan desa ditumbuhkembangkan oleh Pos Penyuluhan Desa melalui kegiatan rembug. Forum penyuluhan
desa disyahkan oleh kepala desa/lurah.
Untuk
memperkuat lembaga forum penyuluhan desa Pos Penyuluhan Desa melakukan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Menginventarisasi
calon-calon anggota forum;
2.
Menyiapkan dan menyusun tim kerja harian forum
penyuluhan;
3.
Menyiapkan agenda forum;
4. Mengupayakan
fasilitasi yang diperlukan forum penyuluhan (tempat, peralatan).
IX.
SARANA
DAN PRASARANA POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN
Untuk
melaksanakan aktivitas Pos Penyuluhan Desa diperlukan sarana dan prasarana di
antaranya adalah :
A. Tempat
pertemuan;
B. Ruang
kantor;
C. Ruang
data/informasi;
D. Meja
kursi;
E. Lahan
percontohan.
Sebagai
bagian dari sistem pembangunan wilayah, maka pengadaan sarana dan prasarana
menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
X.
PEMBIAYAAN
Penyelenggaraan kegiatan
penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan pembiayaannya dipihak bersama
antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pastisipasi masyarakat. Kegiatan
penyuluhan seperti temu-temu, penyebaran informasi, percontohan sebagian dan
dipikul oleh pemerintah.
XI.
PEMANTAUAN,
EVALUASI DAN PELAPORAN
A.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan Evaluasi
terhadap proses pelaksanaan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
merupakan tanggungjawab Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di
Kecamatan.
B.
Pelaporan
Pos Penyuluhan Desa secara
berkala melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
kepada pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di
Kecamatan.
XII.
PENUTUP
Pedoman Pengembangan Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat digunakan untuk menumbuhkembangkan Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan dalam rangka membangun keswadayaan serta kemandirian
perilaku utama dan pelaku usaha serta masyarakat perdesaan pada umumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)