Senin, 02 April 2012

JUKLAK : PEDOMAN PENGEMBANGAN POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN



I.         PENDAHULUAN.

Desa/kelurahan merupakan wilayah administrasi negara terkecil mempunyai makna yang strategis dalam proses pembangunan wilayah. Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian besar mengandalkan bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional. Desa sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan memainkan perannya sebagai wilayah sentra produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pembangunan infrasruktur seperti sarana, prasarana dan kelembagaan perdesaan harus diarahkan untuk memperkuat  perekonomian masyarakat perdesaan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terutama desa/kelurahan  yang memiliki potensi pertanian, perikanan, dan kehutanan dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Keberadaan Pos Penyuluhan Desa telah dijamin dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai kelembagaan penyuluhan terdepan dan mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat perdesaan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian c.q Pusat Penyuluhan Pertanian menyusun Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.

II.      TUJUAN

Penyusunan pedoman ini bertujuan sebagai acuan dalam memperkuat peran Pos Penyuluhan Desa agar dapat memiliki kemampuan :

1.               Terwujudnya pelayanan informasi tentang teknologi, pasar, harga, permodalan
         dan pemecahan masalah usahatani serta memberikan pendampingan kepada
         pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usahataninya;
2.               Menyusun programa penyuluhan  desa/kelurahan sesuai potensi sumber daya 
         alam dan agro ekosistem perdesaan.
3.               Memfasilitasi forum dan kegiatan penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.

III.   SASARAN

Pedoman Pengembangan Penyuluhan Desa/Kelurahan ini ditujukan bagi para penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari : para pejabat struktural dan fungsional penyuluhan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.


IV.     PENGERTIAN

Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.     Balai Penyuluhan adalah suatu kelembagaan penyuluhan yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
2.     Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.        Penyuluh PNS yang selanjutnya disebut penyuluh adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
4.        Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, petambak, nelayan, petani di sekitar hutan  beserta keluarga intinya.
5.        Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau koorporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
6.        Pos Penyuluhan Desa adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
7.        Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
8.        Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
9.        Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efisien.
10.     Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

V.        PERENCANAAN.

Agar Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat berperan secara optimal sebagai kelembagaan penyuluhan di desa/Kelurahan harus menyusun suatu perencanaan yang didasarkan kepada potensi desa.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses perencanaan kegiatan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut :
1.        Identifikasi potensi desa/kelurahan yang meliputi : sumber daya alam,  sumber daya lokal, sumber daya buatan dan sumber daya manusia.
2.        Inventarisasi kelembagaan sosial, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan ekonomi  yang ada di desa/kelurahan.
3.        Inventarisasi faktor-faktor penghambat dan faktor–faktor pendorong bagi  kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta pengembangan usaha di perdesaan.
4.        Menyusun rencana dan strategi kegiatan penyuluhan berdasarkan skala prioritas.
5.        Menyusun rencana kebutuhan pembiayaan yang diperlukan dan menginventarisasi  sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi maka perlu disusun suatu perencanaan tahunan yang menggambarkan seluruh kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan selama 1 (satu) tahun. Rumusan perencanaan ini disampaikan ke desa, kecamatan dan Balai penyuluhan di Kecamatan untuk menjadi acuan dalam memberikan dukungan bagi kegiatan penyuluhan di perdesaan.


VI.     PENGORGANISASIAN.

A.    Susunan Organisasi Pos Peyuluhan Desa/Kelurahan.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan  merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Oleh karena itu dalam penyusunan organisasi harus didasarkan hasil kesepakatan para pelaku utama melalui musyawarah yang di fasilitasi oleh desa/kecamatan/balai penyuluhan di kecamatan. Susunan organisasi Pos Penyuluhan Desa terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Bagan organisasi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terdiri dari :
1.     Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan;
2.     Sekretaris;
3.     Bendahara;
4.     Penanggungjawab bidang kegiatan;
Pimpinan Pos Penyuluhan berfungsi sebagai koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan pos penyuluhan desa dan berperan sebagai penghubung antar kelembagaan. Pimpinan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya. Bendahara Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai penanggungjawab keuangan pos penyuluhan desa/kelurahan. Sekretaris Pos Penyuluhan Desa bertugas menangani kegiatan administrasi. Sedangkan penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab kegiatan sebaiknya berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya.  Kelompok kerja merupakan tim  kerja dari setiap kegiatan yang akan melaksanakan kegiatan yang  keanggotaannya  terdiri dari pelaku utama. Pos Penyuluhan Desa dalam menjalankan fungsinya memperoleh pendampingan  dari penyuluh PNS.
Kelembagaan Pos Penyuluhan Desa di syahkan oleh Bupati/Walikota, sedangkan pengurus disyahkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah.


VII.  FUNGSI  POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN

Pos Penyuluhan Desa memiliki sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk melakukan:
1.        Menyusun programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan.
2.        Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.        Menginventarisasi permasalahan dan pemecahannya.
4.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
5.        Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6.        Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.        Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8.        Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.

VIII.   PELAKSANAAN FUNGSI POS PENYULUHAN DESA/KELURAHAN

Pelaksanaan Fungsi Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan sebagai berikut:

A.     Penyusunan Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Programa Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kesepakatan antara penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dengan para pelaku utama dan pelaku usaha di wilayah perdesaan/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk menyusun programa penyuluhan Desa/Kelurahan diperlukan tahapan sebagai berikut :
a.    Pos penyuluhan desa perlu mengadakan pertemuan dengan mengundang kepala desa, pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan, para pelaku utama dan pelaku usaha dengan topik utama membicarakan rencana pembangunan desa/kelurahan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, inventarisasi permasalahan yang dihadapi para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis di desa. Hasil pertemuan adalah berupa rencana pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan dan daftar permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
b.    Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan melakukan inventarisasi potensi desa meliputi sumber daya alam, sumber daya lokal, sumber daya manusia dengan cara memanfaatkan data desa/kelurahan serta menggali informasi dari para pelaku utama dan pelaku usaha. Hasil inventarisasi berupa daftar urutan potensi sumber daya alam, kondisi sumber daya buatan, kondisi sumber daya manusia dan kondisi pemanfaatan sumber daya.
c.    Dengan gambaran yang diperoleh dari kegiatan pertemuan dan inventarisasi tersebut Pos Penyuluhan Desa memfasilitasi pertemuan antara penyuluh pertanian PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan ketua kelompok pelaku utama untuk menyusun dan menyepakati  rencana  kegiatan penyuluhan yang akan di lakukan di desa/kelurahan.
d.    Hasil kesepakatan berupa programa penyuluhan diketahui oleh Kepala desa yang disaksikan oleh para pengurus pos penyuluhan desa/kelurahan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan di perdesaan.
B.        Pelaksanaan Penyuluhan di desa/kelurahan.
Pelaksana penyuluhan di desa/kelurahan adalah penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang didampingi oleh penyuluh PNS. Kegiatan penyuluhan oleh penyuluh swadaya dan penyuluh swasta adalah membimbing/mengajarkan teknologi atau usaha tani/usaha perikanan/usaha kehutanan dan mengupayakan kemudahan terutama dalam memperoleh sarana produksi yang dibutuhkan pelaku utama dan pelaku usaha. Dan mendorong dan memotivasi tumbuh dan berkembangnya kepemimpinan dan kewirausahaan di kalangan pelaku utama dan pelaku usaha. Dalam kegiatan penyuluhan para penyuluh swadaya dan penyuluh swasta di dampingi oleh penyuluh PNS.
Ruang lingkup pembimbingan/pengajaran meliputi :
1.     Budidaya;
2.     Panen dan pasca panen;
3.     Pengolahan hasil;
4.     Penyimpanan/pengawetan;
5.     Pemasaran;
6.     Kepemimpinan;
7.     Keorganisasian agribisnis.
Ruang lingkup pengupayaan kemudahan meliputi :
1.     Ketersediaan sarana produksi (pupuk, obat-obatan, bibit/benih, modal);
2.     Akses pemasaran;
3.     Akses sumber teknologi.
Pelaksanaan penyuluhan dilakukan dengan berbagai cara/metoda diantaranya kunjungan/anjangsana, latihan/kursus, sekolah lapangan, studi banding, percontohan, demonstrasi, dll.
Sebelum pelaksanaan penyuluhan setiap penyuluh swadaya/swasta sebaiknya :
a.    Menyusun rencana/jadwal pelaksanaan penyuluhan yang berisikan : Waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, topik materi yang akan disampaikan, alat bantu/materi yang diperlukan, narasumber (bila diperlukan) dan peserta penyuluhan.
b.    Menyiapkan materi dan metoda penyuluhan yang akan digunakan yang disesuaikan dengan kondisi peserta dan tempat pelaksanaan.
c.    Menyiapkan sarana dan alat bantu yang diperlukan.
Selama proses pelaksanaan penyuluhan didampingi oleh penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan. Pada akhir pelaksanaan penyuluhan perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah peserta dapat menguasai materi yang disampaikan.
C.        Mengiventarisasi Permasalahan dan Upaya Pemecahannya.
Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya adalah kegiatan menemukan/merumuskan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta pemecahannya. Permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dapat berupa permasalahan perilaku seperti  pengetahuan teknologi, keinginan pelaku utama dan pelaku usaha, ketrampilan dalam menggunakan alat dsb, sedangkan non perilaku diantaranya seperti kelangkaan sarana produksi, kesulitan mendapatkan sarana produksi, mutu sarana produksi, dst.
Untuk menemukan/merumuskan permasalahan dan pemecahannya diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.    Penyuluh swadaya, penyuluh swasta dan penyuluh PNS dari Balai Penyuluhan di kecamatan bersama-sama menyusun instrumen/alat berupa daftar isian atau pertanyaan  untuk melakukan inventarisasi permasalahan. Instrumen/alat terutama diperlukan untuk mengumpulkan data di lapangan berupa data primer. Hasil pengumpulan data lapangan merupakan bahan utama untuk di bicarakan di pertemuan yang diadakan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan.
b.    Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan perlu mengadakan pertemuan dengan para pelaku utama dan pelaku usaha yang di desa/kelurahan, aparat desa/kelurahan yang menangani pertanian, perikanan, dan kehutanan, penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku dan pemecahannya terutama dalam mengembangkan usaha tani/usaha perikanan/kehutanan.
Pelaksanaan Inventarisas dilakukan  pada awal penyusunan programa penyuluhan desa, pada saat pelaksanaan programa atau akhir pelaksanaan programa.
D.       Pelaksanaan Proses Pembelajaran melalui Percontohan dan Pengembangan Model Usaha tani Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani merupakan salah satu cara mengembangkan usaha agribisnis di wilayah perdesaan dengan melakukan secara langsung pelaku utama dan pelaku usaha.
Untuk mengembangkan suatu usaha agribisnis di perdesaan sebaiknya diawali dengan identifikasi komoditi unggulan (pertanian, perikanan, dan kehutanan) yang ada di perdesaan.
Pengembangan usaha agribisnis di perdesaan perlu diawali dengan percontohan. Kegiatan percontohan sangat diperlukan untuk meyakinkan pelaku utama dan pelaku usaha dalam menerapkan suatu teknologi. Percontohan dilakukan di lahan pelaku utama. Percontohan dapat berupa teknologi baru atau dari hasil usaha keberhasilan pelaku utama dalam mengembangkan model usaha.
Akhir pelaksanaan percontohan dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pelaku utama dan pelaku usaha tertarik untuk mengembangkannya. Apabila percontohan diminati maka dapat dilanjutkan dengan demonstrasi dengan tahapan sebagai berikut :
a.  DEMONSTRASI CARA (Demcar) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demcar meliputi budidaya/panen.
b.  DEMONSTRASI PLOT (Demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh PNS/swadaya/swasta. Materi demplot meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan.
c.   DEMONSTRASI FARM (Demfarm) dilakukan oleh kelompok pelaku utama dan pelaku usaha di hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh. Materi demfarm meliputi budidaya /panen /pascapanen/ pengolahan/ pemasaran/kerjasama/  pengelolaan usaha.
d.  DEMONSTRASI AREA (Demarea) dilakukan oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam hamparan yang dikelola gabungan kelompok didampingi oleh tim penyuluh. Materi Demarea meliputi budidaya/panen/pasca panen/pengolahan hasil/kelayakan usaha/kerjasama/pengelolaan usaha agribisnis.
Setiap tahapan akhir demonstrasi harus di evaluasi dan hasil evaluasi didiskusikan bersama antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dan nara sumber lainnya bila diperlukan.
E.        Menumbuhkembangkan Kepemimpinan, Kewirausahaan, serta Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku usaha.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha merupakan suatu upaya menciptakan kondisi yang dapat mendorong tumbuh dan berkembang kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Kondisi yang dimaksud adalah adanya peluang, kebersamaan, rasa memiliki/tanggungjawab, adanya kebutuhan yang akhirnya akan  mendorong lahirnya pemimpin perdesaan, wirausahawan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang mandiri dan tangguh.
Kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dapat ditumbuhkembangkan melalui berbagai cara diantaranya :
1.     Program pelatihan/kursus kepemimpinan/kewirausahaan secara berkelanjutan.
2.     Studi banding ke suatu kelembagaan yang maju
3.     Permagangan ke perusahaan/pengusaha/pelaku utama yang sukses
4.     Berorganisasi  yang mendorong iklim demokratisasi dan berkembangnya kepemimpinan bagi  anggota organisasi
5.     Mengembangkan jejaring kerjasama /kemitraan usaha.

Untuk menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Pos Penyuluhan Desa dapat memprakasai, kegiatan :
1.    Mengidentifikasi potensi kepemimpinan dan kewirausahaan yang ada pada pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan.
2.    Mengidentifikasi kelembagaan pelaku utama  dan pelaku usaha yang ada di perdesaan.
3.    Memetakan potensi kepemimpinan dan kewirausahaan para pelaku utama dan pelaku usaha.
4.    Memetakan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di tinjau dari tingkat manajemen, skala usaha, permodalan, jaringan kerjasama.
5.    Menyusun kebutuhan materi peningkatan kepemimpinan, kewirausahaan dan pemberdayaan kelembagaan.
6.    Menyusun rencana kegiatan menumbuh kembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.    Menyampaikan rencana kegiatan tersebut ke Balai Penyuluhan Kecamatan untuk tindak lanjut pelaksanaannya.
F.        Melaksanakan Kegiatan Rembug, Temu Teknis, Temu Lapang dan Metoda Penyuluhan lainnya bagi Pelaku Utama dan Temu Usaha.
Rembug, temu teknis, dan temu lapang merupakan media atau alat komunikasi yang biasa digunakan dalam kegiatan penyuluhan. Sesuai dengan fungsinya rembug, temu teknis dan temu lapang merupakan kegiatan strategis dalam pelaksanaan penyuluhan.

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Pos Penyuluhan Desa  perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.        Kegiatan Rembug.
Rembug adalah forum pertemuan antar pengurus kelompok pelaku utama dan pelaku usaha untuk membicarakan rencana kerja, evaluasi kegiatan dan pemecahan masalah-masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan rembug antara lain :
a)        Memfasilitasi tempat rembug;
b)        Mengupayakan kehadiran peserta narasumber rembug;
c)         Mengatur acara rembug;
d)        Mencatat semua hasil rembug;
e)        Melaporkan hasil rembug kepada Kepala Desa/Kelurahan dan Pimpinan Balai Penyuluhan di kecamatan.
2.        Temu Teknis.
Temu Teknis adalah forum pertemuan antara pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh PNS, penyuluh swadaya, penyuluh swasta  dan peneliti untuk mendiskusikan masalah-masalah berkaitan dengan budidaya, panen, pasca panen, pengolahan, dan penyimpanan.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan Temu Teknis antara lain :
a)        Memfasilitasi tempat temu teknis;
b)        Menyiapkan topik dan materi temu teknis;
c)         Mengupayakan kehadiran peserta dan nara sumber temu teknis;
d)        Merancang acara temu teknis;
e)        Mencatat semua hasil temu teknis;
f)         Melaporkan hasil temu teknis kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan.

3.        Temu Lapang.
Temu Lapang adalah suatu pertemuan yang dilaksanakan di lahan pertanian, perikanan, dan kehutanan untuk mendiskusikan/ memperlihatkan/mempraktekkan suatu teknologi  yang dapat berupa proses budidaya, hasil dan pengolahan kepada pelaku utama dan pelaku usaha oleh penyuluh dan atau peneliti. Temu lapang dapat dijadikan sebagai media komunikasi penerapan teknologi sekaligus sebagai media umpan balik.
Peran Pos Penyuluhan Desa dalam kegiatan temu lapang antara lain :
a)     Memfasilitasi tempat temu lapang;
b)     Menyiapkan topik dan materi temu lapang;
c)      Mengupayakan kehadiran peserta dan narasumber temu lapang;
d)     Merancang acara temu lapang;
e)     Mencatat dan mendokumentasikan pelaksanaan dan hasil temu lapang;
f)      Melaporkan hasil temu lapang kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan;
g)     Memfasilitasi Layanan Informasi, Konsultasi, Pendidikan serta Pelatihan bagi Pelaku utama dan Pelaku Usaha.

4.        Metoda penyuluhan lainnya.
Selain metoda yang lazim, perlu dikembangkan metoda-metoda lainnya tumbuh dan berkembang dari masyarakat seperti Subak, Majelis Taklim dan lain-lain.
G.       FASILITASI LAYANAN INFORMASI, KONSULTASI, PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN
Fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan serta pelatihan oleh Pos Penyuluhan Desa merupakan kegiatan pelayanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha untuk membantu, memperlancar mendapatkan informasi baik teknologi, sarana produksi, pasar dan kebijakan pemerintah tentang kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan dan informasi tentang pendidikan/pelatihan berkaitan dengan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini Pos Penyuluhan Desa perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a)    Mengupayakan tempat untuk mengarsipkan informasi-informasi yang diperlukan oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
b)   Menghubungi sumber-sumber infomasi seperti Balai Penyuluhan di Kecamatan, Instansi lingkup pertanian di kabupaten.
c)    Membuka akses/korenpondensi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan  agribisnis, pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
d)   Menyusun jadwal konsultasi agribisnis bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
e)     Membentuk tim konsultan agribisnis yang terdiri dari Penyuluh Swadaya, Penyuluh Swasta, Penyuluh PNS, Pelaku Utama  sukses/ahli.
f)     Mengupayakan papan pengumuman/panel informasi.
g)   Mengisi panel informasi secara periodik.

H.       MEMFASILITASI  FORUM PENYULUHAN DESA

Forum penyuluhan desa merupakan lembaga pertemuan yang berperan dalam merencanakan, mengkordinasikan, mensinergikan, menserasikan, dan memecahkan masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan penyuluhan di perdesaan. Keanggotaan forum penyuluhan desa adalah tokoh-tokoh pelaku utama dan pelaku usaha, penyuluh swadaya dan swasta, penyuluh PNS, aparat desa dan tokoh lainnya yang dianggap perlu.
Forum penyuluhan desa ditumbuhkembangkan oleh Pos Penyuluhan Desa  melalui kegiatan rembug. Forum penyuluhan desa disyahkan oleh kepala desa/lurah.
Untuk memperkuat lembaga forum penyuluhan desa Pos Penyuluhan Desa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.        Menginventarisasi calon-calon anggota forum;
2.        Menyiapkan  dan menyusun tim kerja harian forum penyuluhan;
3.        Menyiapkan agenda forum;
4.  Mengupayakan fasilitasi yang diperlukan forum penyuluhan (tempat, peralatan).



IX.           SARANA DAN PRASARANA POS PENYULUHAN  DESA/KELURAHAN

Untuk melaksanakan aktivitas Pos Penyuluhan Desa diperlukan sarana dan prasarana di antaranya  adalah :
A.     Tempat pertemuan;
B.     Ruang kantor;
C.     Ruang data/informasi;
D.    Meja kursi;
E.     Lahan percontohan.
Sebagai bagian dari sistem pembangunan wilayah, maka pengadaan sarana dan prasarana menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

X.           PEMBIAYAAN

Penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan pembiayaannya dipihak bersama antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pastisipasi masyarakat. Kegiatan penyuluhan seperti temu-temu, penyebaran informasi, percontohan sebagian dan dipikul oleh pemerintah.

XI.        PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

A.        Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan tanggungjawab Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.
B.        Pelaporan
Pos Penyuluhan Desa secara berkala melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan kepada pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan.


XII.     PENUTUP

Pedoman Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dapat digunakan untuk menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan dalam rangka membangun keswadayaan serta kemandirian perilaku utama dan pelaku usaha serta masyarakat perdesaan pada umumnya.

2 komentar:

  1. untuk juklak ini knapa enggak ada nomor dan tanggal serta otoritas yang mengesahkan....terima kasih.

    BalasHapus
  2. untuk juklak ini knapa enggak ada nomor dan tanggal serta otoritas yang mengesahkan....terima kasih.

    BalasHapus