I.
PENDAHULUAN
Amanat Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), Pasal 8 ayat (2) huruf d
dan Pasal 15 memberi makna bahwa Balai
Penyuluhan di tingkat kecamatan atau Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP3K) memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan
pembangunan pertanian dalam arti luas. Balai Penyuluhan sebagai tempat satuan
administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian, perikanan dan
kehutanan ini berperan mengkoordinasikan, mensinergikan dan menyelaraskan
kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah
kerja balai.
Perubahan pola pikir dan
perilaku pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar regional dan pasar
global, fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan ekonomi perdesaan
yang tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional
berimplikasi terhadap tuntutan pelayanan
prima dalam penyediaan jasa pendidikan melalui penyuluhan dan penyediaan
informasi yang diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha.
Dengan kelembagaan
penyuluhan yang kuat di daerah dukungan, pengawalan dan sinergi program-program
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan dengan
baik. Salah satu program pembangunan yang memerlukan peran optimal dari
kelembagaan penyuluhan di daerah adalah 4 (empat) sukses Program Pembangunan
Pertanian yaitu : (1)
Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan, (2) Diversifikasi Pangan, (3) Peningkatan Nilai Tambah dan Eksport dan (4) Peningkatan
Kesejahteraan Petani.
Balai Penyuluhan di
kecamatan dengan peran strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sampai
saat ini belum optimal. Salah satunya adalah belum optimalnya dukungan
pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana serta
pembiayaan. Penyebabnya disamping
keterbasan biaya juga adanya kesenjangan persepsi tentang peran dan keberadaan
Balai Penyuluhan.
Dalam rangka
mengoptimalkan tugas dan fungsi Balai Penyuluhan di kecamatan, Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian c.q Pusat Penyuluhan Pertanian
menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Balai
Penyuluhan.
II.
TUJUAN
Penyusunan Pedoman ini bertujuan
sebagai acuan dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Balai Penyuluhan di
Kecamatan agar dapat memiliki kemampuan :
1.
Merumuskan
dan menyusun programa penyuluhan kecamatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan agro ekosistem dalam rangka
dukungan pelaksanaan program pemerintah dan aspirasi pelaku utama dan pelaku
usaha.
2.
Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan kecamatan secara berdayaguna dan
berhasil guna.
3.
Menyediakan
dan menyebarkan informasi yang diperlukan oleh pelaku utama dan pelaku usaha
secara cepat dan tepat sasaran.
4.
Memberdayakan
dan memperkuat kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu berperan
sebagai bagian sistem agribisnis di wilayah kerja balai.
5.
Meningkatkan
kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta agar dapat
membimbing, mendampingi, melayani pelaku utama dan pelaku usaha dalam
mengembangkan usaha mereka.
6.
Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan model usahatani bagi pelaku utama
dan pelaku usaha secara berdayaguna dan berhasilguna.
III.
SASARAN
Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Balai Penyuluhan ini
ditujukan bagi para penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang terdiri dari :
pejabat stuktural dan fungsional penyuluh di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan.
IV. PENGERTIAN
Didalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
1.
Balai Penyuluhan adalah suatu
kelembagaan penyuluhan yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
2.
Penyuluhan adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.
Penyuluh PNS yang selanjutnya disebut penyuluh adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, dan
kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
4.
Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, petambak,
nelayan, petani di sekitar hutan beserta
keluarga intinya.
5.
Pelaku usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia
atau koorporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
6.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
7.
Sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan dan
bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan.
8.
Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan
peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan yang
efektif dan efisien.
9.
Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
10.
Ketenagaan penyuluhan adalah petugas pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
11.
Inkubator agribisnis adalah suatu instalansi pembelajaran
kewirausahaan agribisnis untuk meningkatkan kompetensi pengguna jasa inkubator
agribisnis (tenant) guna menghasilkan wirausahawan mandiri.
12.
Lahan adalah lahan yang digunakan oleh Balai Penyuluhan dan
berfungsi untuk melaksanakan kegiatan uji coba/kaji tindak/kaji terap/percontohan
usaha (pertanian, perikanan, dan kehutanan) dalam rangka memantapkan teknologi
yang harus dikuasai oleh penyuluh.
13.
Kaji terap adalah percobaan teknologi pertanian yang
dilaksanakan oleh pelaku utama, sebagai tindak lanjut dari hasil
pengkajian/pengujian teknologi anjuran, teknologi hasil galian pelaku utama
atau dari berbagai sumber teknologi lainnya, untuk mendapatkan teknologi yang
sesuai dengan kebutuhan/lokasi pelaku utama.
14.
Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan dengan
melakukan kegiatan identifikasi masalah penyusunan rencana kegiatan serta
melaksanakan tindak lanjut masalahnya.
15.
Mimbar sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum
konsultasi antara kelompok pelaku utama dengan pemerintah/pemerintah daerah
yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan,
memusyawarahkan, dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
V.
PENYELENGGARAAN.
A.
Perencanaan.
Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan Balai Penyuluhan
diperlukan perencanaan yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan
pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah kerja Balai Penyuluhan.
Perencanaan ini merupakan bagian integral dari rencana strategi pembangunan
kabupaten/kota. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka
perencanaan pengelolaan Balai Penyuluhan sebagai berikut :
1.
Identifikasi potensi wilayah yang meliputi : sumber daya alam,
sumber daya buatan, dan sumber daya manusia dan pemanfaatan potensi yang
tersedia.
2.
Inventarisasi perkembangan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha.
3.
Inventarisasi masalah yang meliputi : masalah perilaku
dan masalah non perilaku yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
4.
Menyusun skala prioritas pengembangan usaha yang meliputi
: usaha kecil dan usaha menengah.
5.
Pemetaan komoditas usaha agribisnis unggulan dalam wilayah BP3K.
6.
Menyusun rencana kebutuhan administrasi, sarana dan
prasarana balai.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut diatas, disusun Rencana Tahunan Balai
oleh pengelola Balai. Rencana tahunan ini sekaligus merupakan bahan yang akan
disampaikan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) tingkat
kecamatan dengan tembusan ke Bupati/Walikota dan Kepala Badan Pelaksana
Penyuluhan.
B.
Pengorganisasian.
1.
Susunan
Organisasi Balai.
Balai Penyuluhan merupakan unit pelaksana teknis penyuluhan dari Badan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota yang mempunyai struktur dan bagan organisasi
sebagai berikut :
a.
Pimpinan Balai;
b.
Urusan Ketata Usahaan;
c.
Kelompok Jabatan Fungsional :
1)
Penyuluh yang menangani urusan Programa;
2)
Penyuluh yang menangani urusan Sumber Daya;
3)
Penyuluhan yang menangani urusan Supervisi.
Pimpinan Balai adalah pejabat fungsional penyuluh, dan urusan ketata usahaan
dapat ditangani oleh pejabat fungsional atau fungsional umum. Sedangkan urusan
programa, sumber daya dan supervisi dalam kelompok jabatan fungsional
ditetapkan oleh pimpinan balai dengan memperhatikan potensi wilayah balai yang
bersangkutan. Bagi Balai Penyuluhan yang jumlah penyuluhnya terbatas maka
penyuluh dalam kelompok jabatan fungsional tetap ditugaskan untuk menangani
wilayah kerja penyuluh di desa.
Bagan
Organisasi Balai Penyuluhan.
2.
Tugas dan
Fungsi.
a.
Tugas.
1)
Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan
sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
2)
Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
3)
Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana
produksi, pembiayaan dan pasar;
4)
Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan
pelaku utama dan pelaku usaha;
5)
Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS,
penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
6)
Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
b.
Fungsi.
Balai Penyuluhan di kecamatan
mempunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas
Balai sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 15 ayat (2).
C.
Pelaksanaan.
1.
Fasilitasi
Penyusunan Programa.
Programa
Penyuluhan di kecamatan adalah kesepakatan antara penyuluh PNS dengan penyuluh swadaya dan penyuluh swasta di wilayah kerja Balai Penyuluhan untuk
melaksanakan penyuluhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
anggaran.
Penyusunan
programa penyuluhan di kecamatan dilakukan melalui proses tahapan sebagai
berikut :
a)
Identifikasi permasalahan berkaitan dengan kebutuhan pelaku utama
dan pelaku usaha baik bersifat perilaku maupun non perilaku untuk keperluan
penyusunan RDK dan RDKK. Kegiatan identifikasi dapat menggunakan pendekatan
PRA/kaji tindak yang pelaksanaannya dilakukan oleh tim penyuluh
bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
b)
Hasil identfikasi permasalahan menjadi bahan utama pembahasan pada
pertemuan antara pejabat pemerintah (pimpinan instansi kabupaten terkait dan
kecamatan) dengan perwakilan pelaku utama
dan pelaku usaha (pertemuan ini dikenal dengan nama mimbar sarasehan).
Hasil mimbar sarasehan berupa kesepakatan tentang pelaksanaan program
pemerintah dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha. Kesepakatan tersebut
menjadi acuan dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian.
c)
Programa Penyuluhan di Kecamatan disusun bersama-sama antara
penyuluh dengan wakil pelaku utama dan pelaku usaha.
d)
Programa Penyuluhan di Kecamatan disyahkan dan
dituangkan pada Berita Acara oleh Pimpinan Balai yang disaksikan oleh para penyuluh dan wakil pelaku utama dan pelaku usaha. Pengesyahkan programa dilaksanakan
pada bulan Oktober pada tahun berjalan untuk
programa penyuluhan tahun berikutnya. Format dan
penyusunan programa mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 25/Permentan/OT/140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Pertanian.
2.
Fasilitasi
Pelaksanaan Penyuluhan.
Pelaksana
penyuluhan adalah penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta yang merupakan penjabaran
dari programa penyuluhan dengan kegiatan utamanya adalah mengajarkan teknologi
dan mengichtiarkan kemudahan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dalam
mengembangkan usaha mereka.
Ruang
lingkup pengajaran teknologi meliputi : budidaya, pasca panen, pengolahan, pemasaran, kepemimpinan dan keorganisasian agribisnis. Sedangkan
yang dimaksud mengikhtiarkan kemudahan adalah kegiatan
mengupayakan ketersediaan sarana produksi, akses permodalan dan akses pemasaran
.
Pelaksanaan
penyuluhan dilakukan dengan menggunakan berbagai metoda diantaranya kunjungan
lapangan atau anjangsana, latihan/kursus, sekolah lapangan, studi banding,
percontohan, demonstrasi, dll.
Sebelum
pelaksanaan penyuluhan setiap penyuluh diharuskan :
a)
Menyusun rencana/jadwal pelaksanaan penyuluhan;
b)
Menyiapkan materi dan metoda penyuluhan yang akan digunakan;
c)
Menyiapkan sarana dan alat bantu yang diperlukan.
Selama
proses pelaksanaan penyuluhan sebaiknya mendapat pengawalan atau supervisi oleh
penyuluh supervisor dari balai. Pada akhir pelaksanaan penyuluhan setiap
penyuluh harus menyusun laporan tertulis dan disampaikan kepada pimpinan balai
sebagai bahan evaluasi.
3.
Fasilitasi
Penyediaan dan penyebaran Informasi.
Ketersediaan
informasi di Balai Penyuluhan di kecamatan sangat diperlukan dalam rangka
membantu pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh para pelaku utama dan
pelaku usaha untuk mengembangkan usahatani/usaha perikanan/usaha kehutanan.
Informasi yang perlu
disediakan oleh Balai Penyuluhan di Kecamatan diantaranya adalah :
a). Informasi Teknologi yang
berkaitan dengan teknologi budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran
serta manejemen usahatani/usaha perikanan/usaha kehutanan.
b). Informasi Sarana Produksi terutama
menyangkut ketersediaan, keberadaan, jumlah dan mutu, bibit/benih, pupuk, obat-obatan,
modal usaha, alat dan mesin pertanian, perikanan, dan kehutanan.
c).
Informasi pembiayaan terutama menyangkut satuan biaya untuk
melaksanakan suatu usaha agribisnis baik budidaya, panen, pasca panen,
pengolahan dan pemasaran.
d).
Informasi Pasar diantaranya harga komoditi, permintaan komoditi (jumlah, mutu, kapan diperlukan
pembeli/konsumen), sumber produksi.
e).
Informasi Kebijakan seperti pengaturan pola produksi, penggunaan
produk sarana produksi/teknologi/sumber daya air, pasar, lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, dll.
Untuk menyiapkan informasi
yang diperlukan, Balai Penyuluhan di Kecamatan melakukan pengumpulan data dan
informasi dengan cara antara lain :
1). Mengakses Cyber Extension;
2). Pengumpulan data
lapangan/survey;
3). Kaji terap;
4).
Kaji tindak;
5).
Apresiasi (penelusuran teknologi yang dikembangkan oleh pelaku utama).
6).
Konsultasi dengan instansi teknis terkait baik luar maupun lingkup
pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Data dan informasi
yang terkumpul selanjutnya diolah dan dikemas sesuai dengan fungsi kemasan dan
sasaran informasi. Kemasan informasi dapat berbentuk lembar informasi (liptan), folder, poster, brosur, bulettin, alat
peraga, papan panel/papan pengumuman, radio, kaset, CD, sosialisasi dan
sekolah lapangan (SL).
4.
Fasilitasi
Pemberdayaan dan Penguatan Kelembagaan
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Pemberdayaan dan penguatan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha merupakan salah satu faktor penting
yang menentukan keberhasilan membangun sistem dan usaha agribisnis di suatu
wilayah. Sistem dan usaha agribisnis dapat tumbuh dan berkembang dengan baik
apabila kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha kuat. Untuk memberdayakan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha Balai Penyuluhan di kecamatan perlu
melakukan langkah-langkah sebagai
berikut :
a). Melakukan identifikasi
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja balai.
b).
Memetakan kondisi nyata
kelembagaan yang ada di wilayah kerja balai meliputi : tingkat kemampuan
manajemen, permodalan, skala usaha dan kemitraan yang dilakukan.
c).
Menyusun rencana pemberdayaan
dan penguatan kelembagaan.
Kegiatan pemberdayaan dan
penguatan dapat berupa :
1). Pelatihan;
2). Permagangan;
3). Studi banding;
4). Mengembangkan jejaring
kerjasama/kemitraan;
5). Melakukan pelayanan
konsultasi agribisnis;
6). Mengembangkan inkubator
agribisnis.
5.
Fasilitasi
Peningkatan Kapasitas Penyuluh.
Peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh
swasta adalah upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
sikap para penyuluh agar meningkat mutu pelaksanaan penyuluhan.
Upaya peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan
swasta dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a). Melakukan pendataan
seluruh penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta di wilayah kerja
Balai. Data yang dikumpulkan meliputi : nama penyuluh, alamat, usia,
pendidikan, keahlian yang dimiliki, pelatihan/kursus yang pernah diikuti.
b).
Menginventarisasi kebutuhan
materi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap para
penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta.
c).
Menyusun rencana peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh
swadaya dan penyuluh swasta.
d).
Menyusun rencana sertifikasi keahlian/kompetensi penyuluh PNS,
penyuluh swadaya dan penyuluh swasta.
Peningkatan kapasitas penyuluh dapat dilakukan melalui beberapa
cara diantarannya :
1). Pelatihan/kursus;
2). Permagangan;
3). Lokakarya;
4). Seminar;
5). Gelar teknologi;
6). Temu teknis;
7). Studi banding;
8). Pemanfaatan Cyber Extension.
6.
Fasilitasi
Pelaksanaan Proses Pembelajaran Melalui Percontohan dan Pengembangan Model Usahatani Bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
Proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
usahatani merupakan salah satu cara mengembangkan usaha agribisnis di wilayah kerja Balai Penyuluhan di kecamatan dengan
melibatkan secara langsung pelaku utama dan pelaku usaha.
Dalam mengembangkan usaha agribisnis di Wilayah Kerja Balai
Penyuluhan di kecamatan harus diawali dengan menetapkan komoditi
unggulan (pertanian, perikanan, dan kehutanan).
Pengembangan usaha agribisnis di wilayah kerja Balai Penyuluhan di kecamatan dimulai
dengan kegiatan percontohan. Kegiatan percontohan diperlukan untuk meyakinkan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam menerapkan suatu teknologi (dapat parsial
atau secara utuh) atau model usahatani. Percontohan dapat dilakukan di lahan
balai atau di lahan pelaku utama atau pelaku usaha oleh penyuluh perorangan
atau tim penyuluh. Seluruh materi percontohan harus sudah dikuasai oleh
penyuluh.
Kegiatan percontohan di tindaklanjuti dengan mengembangkan model
usaha yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a). Demonstrasi Cara
(demcar) dilakukan
oleh pelaku utama secara individu/kelompok
di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh. Materi demonstrasi meliputi
budidaya/pasca panen/pengolahan.
b).
Demonstrasi Plot (demplot) dilakukan oleh pelaku utama secara
individu di lahan pelaku utama yang didampingi oleh penyuluh. Materi demonstrasi meliputi budidaya/pasca panen/ pengolahan.
c).
Demonstrasi farm (demfarm) dilakukan
oleh kelompok pelaku utama dan pelaku
usaha di hamparan yang dikelola kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang
didampingi oleh penyuluh. Materi demfarm meliputi
budidaya/pasca panen/pengolahan/ pemasaran/kerjasama/pengelolaan
usaha.
d).
Demonstrasi Area (demarea) dilakukan
oleh gabungan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha dalam hamparan yang
dikelola gabungan kelompok didampingi tim penyuluh. Materi demarea meliputi budidaya/pasca panen/pengolahan
hasil/pemasaran/ kelayakan usaha/kerjasama/pengelolaan
usaha agribisnis.
e).
Demonstrasi Unit (demunit) dilakukan
oleh kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku usaha yang berbadan hukum
di lahan yang dikuasai oleh kelembagaan pelaku utama dan kelembagaan pelaku
usaha. Materi demunit meliputi
budi daya/pasca panen/pengolahan/kelayakan usaha/kerjasama dalam
pengelolaan agribisnis.
Setiap tahapan demonstrasi harus dilakukan evaluasi dan hasilnya
di diskusikan bersama antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk
rencana tindak lanjut.
D.
Pemantauan,
Evaluasi dan Pelaporan
1.
Pemantauan
a)
Kegiatan pemantauan adalah tinjauan secara terus menerus
atau berkala terhadap seluruh aktivitas yang dikerjakan oleh Balai Penyuluhan;
b)
Tujuan pemantauan untuk mengetahui pelaksanaan,
mengidentifikasi masalah dan penyebabnya serta menyepakati tindakan-tindakan
untuk perbaikan selama dalam proses aktivitas Balai Penyuluhan;
c)
Waktu pemantauan dilakukan sejak awal sampai akhir
kegiatan. Pemantauan dilakukan oleh seluruh pelaksana Balai Penyuluhan, pelaku
utama dan pelaku usaha;
d)
Kegiatan yang dipantau meliputi keberadaan, pemanfaatan
kondisi sarana dan prasarana, serta pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
2.
Evaluasi.
a).
Kegiatan evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan
hasil dan dampak yang dicapai dengan hasil dan dampak yang direncanakan dari setiap
kegiatan dan seluruh kegiatan penyuluhan;
b).
Tujuan evaluasi untuk mendapatkan gambaran tentang hasil
dan manfaat kegiatan penyuluhan yang diperlukan untuk merencanakan kegiatan
penyuluhan yang akan datang yang bertujuan memperoleh umpan balik untuk memperbaiki
pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dan memperbaiki mutu rencana
penyuluhan selanjutnya;
c).
Kegiatan evaluasi meliputi tingkat efetifitasnya, tingkat
efisiensinya, strategi alternatif, keberlanjutan aktivitas.
3.
Pelaporan.
a)
Kegiatan pelaporan merupakan penyediaan informasi penting
secara tertulis bagi setiap tingkatan manajemen pada waktu yang tepat dengan
format penyajian dan arus penyampaian yang tertib dan teratur. Tersedianya informasi
yang tepat baik dalam waktu, jumlah dan mutu bagi setiap tingkat manajemen
tentang perkembangan kegiatan balai pada waktu tertentu sangat bermanfaat untuk
pengambilan keputusan-keputusan dan tindakan guna kelancaran dan pelaksanaan
kegiatan balai.
b)
Pelaporan meliputi pelaksanaan dan hasil kegiatan baik
fisik maupun keuangan yang dilakukan secara bulanan dan triwulan. Format
pelaporan dan arus pelaporan dapat dilihat pada Lampiran 3.
VI. MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA.
A.
Mekanisme.
1.
Pelaksanaan mekanisme kerja Balai Penyuluhan di Kecamatan
dilakukan melalui rapat-rapat koordinatif 4 (empat) kali dalam setahun yang
dipimpin oleh Camat dengan tujuan untuk persiapan pelaksanakan kegiatan
penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan kecamatan.
2.
Rapat-rapat konsultatif dilakukan sekali sebulan yang dipimpin
oleh pimpinan balai penyuluhan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinatif.
B.
Tata
Hubungan Kerja.
1.
Balai Penyuluhan di Kecamatan merupakan Unit Pelaksana
Teknis Kelembagaan Penyuluhan yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota.
2.
Hubungan kerja Balai Penyuluhan di kecamatan dengan
kelembagaan yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota bersifat konsultatif
fungsional.
3.
Hubungan kerja Balai Penyuluhan di Kecamatan dengan
UPT/UPTD lingkup pertanian, perikanan dan kehutanan kecamatan dan camat adalah
hubungan koordinatif pelaksanaan penyuluhan dalam rangka pelaksanaan tugas
Balai Penyuluhan.
4.
Hubungan kerja Balai Penyuluhan di Kecamatan dengan pos
penyuluhan desa kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di desa adalah
hubungan yang bersifat pendampingan dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan
penyuluhan.
VII. SARANA DAN PRASARANA, SERTA
PEMANFAATANNYA
Berdasarkan Peraturan Menteri Peraturan No. 51/Permentan/OT.140/12/2009
tentang Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Pertanian yang dimaksud dengan sarana dan prasarana penyuluhan adalah peralatan
dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggarakan penyuluhan
pertanian. Sedangkan pemanfatan sarana prasarana adalah penggunaan peralatan
dan penggunaan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang
efektif dan efisien.
A.
Sarana.
Sarana
minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan meliputi sarana keinformasian,
alat bantu penyuluhan, peralatan administrasi, alat transportasi, perpustakaan,
dan perlengkapan ruangan. Sedangkan untuk sarana ideal dapat dilihat pada
1.
Sarana Keinformasian.
Sarana keinformasian minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan
terdiri dari masing-masing :
a.
1 (satu) unit perangkat keras komputer berupa Computer
Program Unit (CPU), layar monitor, keyboard, printer, modem dan Local Areal
Network (LAN) dan perangkat lunak yang terkait dengan pelaksanaan penyuluhan;
b.
1 (satu) papan display
sebagai tempat informasi penyuluhan;
c.
1 (satu) kamera analog atau digital untuk
mendokumentasikan kegiatan-kegiatan penyuluhan dan kegiatan-kegiatan lain yang
berkaitan dengan penyuluhan di lapangan;
d.
1 (satu) unit handycam untuk medokumentasikan
kegiatan-kegiatan penyuluhan dalam bentuk rekaman yang dapat dipublikasikan
untuk menjadi bahan penyuluhan;
e.
1 (satu) unit telepon dan mesin faksimile untuk melakukan
komunikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyuluhan.
f.
1 (satu) unit Mobile
Phone apabila tidak ada jalur kabel telepon.
2.
Alat Bantu Penyuluhan.
Alat
bantu penyuluhan minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan terdiri dari
masing-masing :
a.
1 (satu) unit overhead projector/LCD untuk membantu para penyuluh
dalam menyampaikan materi pada proses belajar di Balai Penyuluhan dan di tempat
pelaksanaan penyuluhan lainnya;
b.
1 (satu) unit perangkat pengeras suara (wireless/megaphone/ mic untuk
membantu penyuluh dalam memperjelas penyampaian materi kepada pelaku utama dan
pelaku usaha baik di Balai Penyuluhan maupun di tempat lain;
c.
1 (satu) unit perangkat monitor televisi, dan VCD/DVD untuk membantu
para penyuluh dalam menyajikan materi secara visual/nyata dalam kelompok belajar
skala kecil;
d.
1 (satu) unit tape
recorder untuk merekam hasil-hasil wawancara sebagai bahan
penyusunan informasi dan materi dalam kegiatan penyuluhan;
e.
1 (satu) unit whiteboard/panelboard untuk
membantu kegiatan-kegiatan penyuluh dalam penyampaian materi dan
diskusi/rapat-rapat baik di dalam maupun di luar Balai Penyuluhan. Sarana ini
sangat membantu terutama bagi balai-balai yang belum mempunyai fasilitas
listrik;
f.
1 (satu) unit laptop;
g.
Soil
Tester 5 (lima) unit;
h.
2 (dua) unit Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS)
i.
2 (dua) unit Perangkat
Uji Tanah Kering (PUTK)
j.
1 (satu) unit Global Posision System (GPS)
k.
12 (dua belas) buah Bagan Warna Daun (BWD)
l.
12 (dua belas) buah LUP
m.
1 (satu) buah rool meter (100 meter)
n.
12 (dua belas) buah pisau okulasi
o.
6 (enam) buah gunting pangkas
p.
Alat Pengukur Kadar Air untuk biji-bijian
q.
Satu set alat ubinan
r.
Alat pengukur Salinitas (Salinometer/refragtometer)
3.
Peralatan Administrasi.
a.
1 (satu) unit perangkat keras komputer berupa Computer
Program Unit (CPU), layar monitor, keyboard, power supply, printer, dan
perangkat lunak yang terkait dengan pelaksanaan administrasi umum di Balai
Penyuluhan;
b.
1 (satu) unit mesin tik untuk membantu pelaksanaan
administrasi surat menyurat dan administrasi keuangan. Sarana ini sangat
membantu terutama bagi balai-balai yang belum mempunyai fasilitas listrik;
c.
3 (tiga) unit kalkulator untuk membantu petugas dan
penyuluh mempercepat perhitungan dan pengolahan data yang berkaitan dengan kegiatan
administrasi dan kegiatan penyuluhan;
d.
1 (satu) unit brankas untuk menyimpan dan mengamankan
dokumen-dokumen penting dan uang kegiatan penyuluhan;
e.
2 (dua) unit rak buku sebagai tempat menata
dokumen-dokumen administrasi dan laporan-laporan Balai Penyuluhan.
4.
Alat Transportasi
Alat
transportasi sangat diperlukan untuk membantu mobilitas penyuluh guna
memperlancar kegiatan penyuluhan. Alat transportasi minimal yang perlu
disediakan di Balai Penyuluhan berupa 3 (tiga) buah kendaraan bermotor roda dua atau alat
transportasi lain yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Balai Penyuluhan.
5.
Perpustakaan.
a.
Perpustakaan sangat diperlukan untuk membantu para
penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam menambah pengetahuan dan wawasan
dalam bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;
b.
Buku-buku yang tersedia di perpustakaan meliputi
buku-buku yang berkaitan dengan teknologi budidaya, pasca panen, pengolahan
hasil, pemasaran, kewirausahaan, kepemimpinan, manajemen usahatani, kebijakan
pengembangan sumber daya manusia, kebijakan pengembangan penyuluhan dan
pembangunan pertanian;
c.
Selain buku-buku juga harus tersedia hasil-hasil
publikasi dari penelitian, Dinas, penyuluhan serta hasil-hasil kliping
koran/majalah/buletin yang terkait pertanian, perikanan, dan kehutanan serta
temuan-temuan pelaku utama yang berupa peralatan tepat guna.
6.
Perlengkapan Ruangan.
Perlengkapan ruangan minimal yang diperlukan di Balai Penyuluhan untuk
melengkapi ruangan tamu, ruangan administrasi, ruangan perpustakaan, ruangan
kerja para penyuluh dan ruangan pertemuan terdiri dari :
a.
Ruangan tamu terdiri atas 1 (satu) unit meja dan kursi;
b.
Ruangan administrasi terdiri atas 1 (satu) unit meja dan
kursi pimpinan dan 2 (dua) unit meja dan kursi untuk staf petugas administrasi
serta dilengkapi dengan 1 (satu) unit lemari arsip;
c.
Ruangan kerja para penyuluh terdiri atas 5 (lima) unit meja dan kursi;
d.
Ruangan perpustakaan terdiri atas minimal 3 (tiga) rak
buku untuk menyimpan buku-buku pustaka dan 1 (satu) unit meja serta 6 (enam) kursi untuk
para pengunjung perpustakaan;
e.
Ruangan pertemuan terdiri atas 10 (sepuluh) meja dan 30
kursi serta 1 (satu) papan tulis;
f.
Ruangan makan dan peralatannya serta alat dapur
pengadaannya sesuai dengan keadaan ruang yang tersedia.
B.
Prasarana
Prasarana minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan meliputi
prasarana perkantoran, prasarana lingkungan dan prasarana penunjang Sedangkan
untuk prasarana ideal dapat dilihat pada
1.
Prasarana
Perkantoran.
Kebutuhan
ruangan minimal yang harus tersedia di Balai Penyuluhan terdiri atas :
a.
Ruangan kepala Balai berukuran 3 X 5 meter persegi dan
toliet;
b.
Ruangan administrasi/tata usaha berukuran 3 X 4 meter
persegi;
c.
Ruangan kelompok jabatan fungsional berukuran 3 x 4 meter
persegi;
d.
Ruangan pertemuan/aula berukuran 6 X 8 meter persegi;
e.
Ruangan perpustakaan berukuran 3 X 3 meter persegi;
f.
Ruangan data dan sistem informasi berukuran 3 X 2,5 meter
persegi;
g.
Ruangan pameran, peraga dan promosi disesuaikan dengan kebutuhan;
h.
Toilet dan kamar mandi
berukuran 2 X 2 meter persegi;
i.
Dapur dan gudang disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Prasarana
Lingkungan dan Prasarana Penunjang.
a.
Rumah dinas setara dengan tipe 36;
b.
Air baku;
c.
Penerangan listrik PLN mimimal 2.200
watt dan 1 (satu) unit genset cadangan;
d.
Jalan lingkungan minimal menggunakan pengerasan pasir dan batu (sirtu);
e.
Pagar halaman untuk menjaga keamanan kantor dan lahan Balai Penyuluhan;
f.
Lahan
balai minimal 1 (satu) hektar yang diperlukan bagi kepentingan pelaksanaan uji
coba/kaji terap/percontohan teknologi di bidang pertanian, perikanan, dan
kehutanan;
g.
Mesin pemotong rumput;
h.
Penjaga Kantor.
C.
Pemanfaatan
Sarana dan Prasarana
Pemanfaatan sarana dan prasarana harus
memperhatikan kegiatan-kegiatan pendokumentasian, pencatatan aset, mekanisme
penggunaan serta perawatan sarana dan prasarana baik sarana dan prasarana yang
pengadaannya bersumber dari APBN, APBD maupun sumber pembiayaan lainnya yang
sah.
1.
Sarana.
a. Sarana keinformasian
dimanfaatkan untuk mengakses informasi berkaitan dengan hasil-hasil penelitian,
menyediakan database penyuluhan dan tempat melakukan kegiatan penyuluhan;
b. Alat bantu
penyuluhan dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan
kegiatan penyuluhan;
c. Peralatan administrasi
dimanfaatkan untuk kegiatan surat-menyurat, dalam rangka pelaksanaan kegiatan
penyuluhan;
d. Alat
transportasi dimanfaatkan untuk memperlancar operasionalisasi kegiatan
penyuluhan;
e. Buku dan hasil
publikasi dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja penyuluh
antara lain dalam penyusunan materi penyuluhan;
f. Perlengkapan
ruangan dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan
penyuluhan.
2.
Prasarana.
a. Ruangan
dimanfaatkan untuk melaksanakan aktivitas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan
kegiatan penyuluhan;
b. Lahan
percontohan dimanfaatkan untuk melakukan budidaya tanaman/ternak dalam
penerapan teknologi baru;
c. Rumah penjaga
dimanfaatkan untuk menjaga keamanan Balai;
d. Sumber air
bersih dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan dan pelaksanaan
kegiatan penyuluhan;
e. Penerangan
(PLN/genset) dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan dan
pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
3.
Lokasi
dan Bangunan
a.
Lokasi
Persyaratan lokasi bangunan Balai Penyuluhan :
1)
Mudah dilihat oleh masyarakat dan mempunyai akses jalan
dengan lokasi pemukiman, listrik dan telepon;
2)
Mudah dikunjungi oleh pelaku utama, pelaku usaha dan
masyarakat lainnya;
3)
Letaknya
di sentra produksi pertanian/perikanan/ kehutanan yang mempunyai akses
jalan dengan lokasi pemukiman;
4)
Pada musim hujan bebas banjir.
b.
Bangunan
Luas lahan
Balai Penyuluhan di kecamatan idealnya antara 10.000 s.d 20.000 meter persegi. Lahan digunakan untuk
melakukan uji coba/kaji terap/percontohan (pertanian, perikanan, kehutanan)
dalam rangka memantapkan suatu teknologi yang harus dikuasai penyuluh sebelum
disebarluaskan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
Bangunan Balai
Penyuluhan yang ideal adalah terdiri dari bangunan gedung, yang meliputi ruang
pimpinan, ruang adiministrasi, ruang kelompok jabatan fungsional, ruang
perpustakaan, ruang pertemuan, ruang pameran, gudang, toilet dan dapur serta
lahan percontohan.
1.
Bangunan Gedung.
Untuk mencirikan suatu bangunan Balai Penyuluhan yang berada di Kecamatan
maka :
a.
Bangunan gedung membentuk formasi huruf U yang memberikan
citra kekompakan dan keserasian para penyuluh dalam penyelenggaraan
penyuluhan;
b.
Disepanjang formasi huruf U terdapat 9 (sembilan) tiang
yang melambangkan dari 9 (sembilan) indikator kinerja para penyuluh pertanian;
c.
Genteng, pintu dan jendela bisa berwarna hijau, biru atau coklat
tergantung potensi wilayah dari balai yang bersangkutan yang intinya menggambarkan
kemakmuran masyarakat, pelaku utama dan pelaku usaha;
d.
Dinding berwarna putih menggambarkan keikhlasan dan
ketulusan hati penyuluh dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan prima
kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
2.
Lahan Balai.
Luas lahan (di luar bangunan) Balai
Penyuluhan di kecamatan idealnya 15.000 meter persegi.
Lahan digunakan untuk melakukan uji coba/kaji terap/ percontohan (pertanian, perikanan, dan kehutanan) dalam rangka memantapkan
suatu teknologi yang harus dikuasai penyuluh sebelum disebarluaskan kepada
pelaku utama dan pelaku usaha.
VIII. PEMBIAYAAN BALAI PENYULUHAN
Untuk menyelenggarakan
penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang
memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan. Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan
meliputi :
A.
Biaya
operasional kelembagaan penyuluhan
B.
Biaya
operasional penyuluh PNS
C.
Biaya
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasaarana, dan
D.
Biaya
tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan
melakukan penyuluhan.
Sumber pembiayaan untuk
pengembangan dan penyelenggaraan penyuluhan yang menjadi tugas Balai Penyuluhan
di tingkat
kecamatan dapat berasal dari APBN, APBD
dan sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
Untuk membangun Kelembagaan
penyuluhan di tingkat kecamatan ada 2 (dua)
komponen pembiayaan yaitu :
1.
Pengadaan
sarana dan prasarana balai meliputi gedung, alat transportasi, alat bantu
penyuluhan, peralatan audio visual dan peralatan
perkantoran sumber utama pembiayaannya
berasal dari APBN.
2.
Biaya
operasional Balai Penyuluhan di tingkat kecamatan meliputi
a.
Pemeliharaan,
eksploitasi dan administrasi sumber utama
pembiayaannya berasal dari APBD;
b.
Tunjangan
penyuluh (sumber
pembiayaan APBN);
c.
Biaya
operasional penyuluh PNS (sumber pembiayaan APBN);
d.
Pertemuan-pertemuan
teknis (sumber utama pembiayannya APBD);
e.
Rembug-rembug
pelaku utama dan pelaku usaha (sumber utama pembiayaannya APBD);
f.
Penyusunan
programa (sumber pembiayaan APBD);
g.
Peningkatan
kapasitas penyuluh (sumber pembiayaan APBN dan APBD);
h.
Pengembangan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha (sumber utama pembiayaannya APBD);
i.
Percontohan
dan pengembangan model usahatani (sumber utama pembiayaannya APBD) dan
penyediaan bahan informasi dan penyebaran informasi (sumber utama pembiayaannya
APBD).
IX. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penyuluhan di Balai Penyuluhan di
Kecamatan dilakukan oleh Bupati/Walikota melalui Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) atau Instansi/Dinas yang menangani
penyuluhan di kabupaten/kota.
Pembinaan
dan pengawasan mencakup aspek :
A.
Kelembagaan, yaitu :
1.
Organisasi;
2.
Tata kerja;
3.
Hubungan kerja dengan kelembagaan lain.
B.
Ketenagaan, yaitu :
1.
Kebutuhan tenaga;
2.
Formasi ketenagaan;
3.
Kompetensi tenaga fungsional.
C.
Penyelenggaraan, yaitu :
1.
Pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi;
2.
Hasil pelaksanaan.
D.
Pembiayaan, yaitu :
1.
Pengelolaan anggaran;
2.
Efisiensi dan efektifitas.
X.
PENUTUP
Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan diharapkan dapat mendorong peningkatan
mutu dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan di Balai Penyuluhan dalam rangka mencerdaskan
dan membangun keswadayaan serta kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha serta
masyarakat perdesaan pada umumnya.
yah... salam kenal
BalasHapussalam kenal.
BalasHapussaya penyuluh dari bpp karang baru kab. aceh tamiang, aceh.
bisa tolong sebutkan sumber peraturan juklak pengelolaan tsb pak?? trims.
Salama Kenal.
BalasHapussaya Kepala BP3K Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung! mohon sumber Peraturan yang bapak publikasikan, sebelumnya terima kasih!
darimana sumbernya juklak itu.. bagus menurut saya...
BalasHapusMaaf pak, saya mau nanya alamat nya dimana ya?
BalasHapusOck....... Sip, semoga BPP, menjadi Rumah Pintar bagi petani
BalasHapus